Usai Audiensi dengan DPR, Massa Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Akhiri Aksi dengan Tertib
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA -Polisi menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).
Tindakan kekerasan tersebut terjadi di kediaman pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 April 2025, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak laporan pada 21 Maret 2025.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video yang diposting oleh salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka serius.
Video tersebut mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, SR bekerja sebagai tukang masak, pengasuh anak, dan petugas kebersihan rumah sejak November 2024.
Namun, tersangka merasa tidak puas dengan hasil kerja korban dan mulai melakukan kekerasan secara berulang.
"Ibu majikan sering memukul, menjambak, menendang, bahkan membenturkan kepala korban ke meja dan lantai. Kadang suaminya juga ikut membantu melakukan penganiayaan," jelas Nicolas.
Korban bahkan mengalami penyiksaan lain seperti disiram air panas, dijewer, diseret, hingga rambutnya dipotong secara acak-acakan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.*
(at)
JAKARTA Ratusan mahasiswa dari Universitas Trisakti dan Universitas Esa Unggul membubarkan diri dari depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, J
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkap alasan kliennya mengenakan rompi tahanan s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima aspirasi ratusan massa dari Lembaga Masyarakat Peduli Makan B
POLITIK
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi d
POLITIK
JAKARTA Perwakilan mahasiswa Universitas Trisakti mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan persoalan kebutuhan dasar masyarakat, k
POLITIK
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluhan warga terkait banjir yang kerap melanda Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang, mendapat perhatian Pemerintah Kota Med
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui langsung massa mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Sen
NASIONAL
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan dukungan penuh Presiden Prabowo Subianto terhadap persiapan skuad Garuda m
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad langsung menghubungi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat men
POLITIK