
Danjen Kopassus Minta Maaf Soal Foto Prajurit dengan Hercules: "Itu Kejadian Tak Terduga"
JAKARTA Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayor Jenderal TNI Djon Afriandi, buka suara soal viralnya foto sejumlah prajurit Kopassus yan
InternasionalJAKARTA -Polisi menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).
Tindakan kekerasan tersebut terjadi di kediaman pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca Juga:
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 April 2025, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak laporan pada 21 Maret 2025.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga:
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video yang diposting oleh salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka serius.
Video tersebut mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, SR bekerja sebagai tukang masak, pengasuh anak, dan petugas kebersihan rumah sejak November 2024.
Namun, tersangka merasa tidak puas dengan hasil kerja korban dan mulai melakukan kekerasan secara berulang.
"Ibu majikan sering memukul, menjambak, menendang, bahkan membenturkan kepala korban ke meja dan lantai. Kadang suaminya juga ikut membantu melakukan penganiayaan," jelas Nicolas.
Korban bahkan mengalami penyiksaan lain seperti disiram air panas, dijewer, diseret, hingga rambutnya dipotong secara acak-acakan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.*
(at)
JAKARTA Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus, Mayor Jenderal TNI Djon Afriandi, buka suara soal viralnya foto sejumlah prajurit Kopassus yan
InternasionalBINJAI Aksi nekat dilakukan seorang pria berinisial HPS alias Jonggur (39), tersangka pengedar sabu, saat hendak ditangkap oleh personel Sa
Hukum dan KriminalBINJAI Kecelakaan tragis terjadi di Jalan T Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota, Sabtu (26/4/2024) siang, saat sebuah angku
PeristiwaJAKARTA Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan rasa terkejutnya setelah mengetahui masih banyak ijazah milik warga Jakarta yang ter
PemerintahanJAKARTA Dewan Pers memberikan perhatian besar terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus ya
Hukum dan KriminalACEH Pelayanan medis di RSIA Keluarga Desa Kutacane, Aceh Tenggara, mendapat sorotan publik setelah sebuah video cekcok antara keluarga pa
KesehatanBINJAI Menteri Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, melakukan kunjungan kerja ke Kota Binjai, Sumatera
PemerintahanVATIKAN Puluhan ribu umat Katolik dari seluruh penjuru dunia membanjiri Vatikan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransisk
InternasionalNampo, Korea Utara Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un resmi meluncurkan kapal perusak baru seberat 5.000 ton dalam sebuah upacara militer
InternasionalMEDAN Dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba, Wali Kota Medan Rico Waas mem
Pemerintahan