Prabowo Tegaskan Investasi Asing Harus Dukung Hilirisasi Industri Nasional
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan baru investasi nasional mengharuskan setiap penanam modal asing untuk mendu
EKONOMI
JAKARTA -Polisi menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).
Tindakan kekerasan tersebut terjadi di kediaman pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 April 2025, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak laporan pada 21 Maret 2025.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video yang diposting oleh salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka serius.
Video tersebut mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, SR bekerja sebagai tukang masak, pengasuh anak, dan petugas kebersihan rumah sejak November 2024.
Namun, tersangka merasa tidak puas dengan hasil kerja korban dan mulai melakukan kekerasan secara berulang.
"Ibu majikan sering memukul, menjambak, menendang, bahkan membenturkan kepala korban ke meja dan lantai. Kadang suaminya juga ikut membantu melakukan penganiayaan," jelas Nicolas.
Korban bahkan mengalami penyiksaan lain seperti disiram air panas, dijewer, diseret, hingga rambutnya dipotong secara acak-acakan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.*
(at)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan baru investasi nasional mengharuskan setiap penanam modal asing untuk mendu
EKONOMI
TEHERAN Presiden Iran, Masoud Pezeshkian, mengungkapkan bahwa negara tersebut telah mengambil langkahlangkah untuk memastikan kapalkap
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), setelah semp
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius Maring.SERUAN Presiden Prabowo Subianto agar pejabat, aparat, dan seluruh institusi negara bersihkan dirimu, atau
OPINI
JAKARTA PT MRT Jakarta (Perseroda) merayakan Hari MRT 2026 dengan menawarkan tarif khusus senilai Rp243 untuk para pelanggan yang mengguna
NASIONAL
JAKARTA Bagi para penggemar FC Mobile, hari ini, Selasa (24/3/2026), menjadi kesempatan langka untuk mengklaim hadiah menarik dari EA Sp
ENTERTAINMENT
JAKARTA Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemb
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengimbau pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB)
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru memastikan bahwa peristiwa bunuh diri yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) di salah satu mal
PERISTIWA
PIDIE JAYA Dua korban yang belum diketahui identitasnya ditemukan meninggal dunia di dalam mobil Honda Jazz BK 1508 BK warna silver yang
PERISTIWA