
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA -Polisi menangkap seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).
Tindakan kekerasan tersebut terjadi di kediaman pelaku di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 8 April 2025, setelah proses penyelidikan yang dimulai sejak laporan pada 21 Maret 2025.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan peningkatan status menjadi tersangka, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan," ujar Nicolas dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video yang diposting oleh salah satu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka serius.
Video tersebut mendorong Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur untuk segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, SR bekerja sebagai tukang masak, pengasuh anak, dan petugas kebersihan rumah sejak November 2024.
Namun, tersangka merasa tidak puas dengan hasil kerja korban dan mulai melakukan kekerasan secara berulang.
"Ibu majikan sering memukul, menjambak, menendang, bahkan membenturkan kepala korban ke meja dan lantai. Kadang suaminya juga ikut membantu melakukan penganiayaan," jelas Nicolas.
Korban bahkan mengalami penyiksaan lain seperti disiram air panas, dijewer, diseret, hingga rambutnya dipotong secara acak-acakan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka serius di sekujur tubuh.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum, rekaman CCTV, pakaian korban, serta hasil pemeriksaan psikologi dan psikiatri korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp30 juta.*
(at)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal