Usai Vonis 3 Terdakwa, Hakim Buka Jalan Pengembangan Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Irfan Raditya, mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis ini dijatuhkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun anggaran 2020.
Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar, menyatakan Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Raditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Sarma di ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (10/4/2025).
Selain hukuman penjara, mantan bek Arema Malang dan PSDS Deli Serdang ini juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan satu bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp262 juta.
Uang tersebut telah lebih dulu dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Irfan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa, kesopanannya di persidangan, tanggungan keluarga, serta pengembalian kerugian negara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, yang sebelumnya menuntut hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan membuka peluang pengembangan perkara dugaan korupsi pe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution memastikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menyalurkan bantuan bagi masyarakat ya
PEMERINTAHAN
Oleh Yakub F. IsmailMENGHADAPI situasi tuntutan kebutuhan energi dalam negeri yang terus meningkat, pemerintah kini harus cerdas dalam menj
OPINI
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA
BERAU Kepolisian Resor Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Des
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara dan lomba devile antarSatuan Kerja (Satker) di
NASIONAL
MEDAN Film Istimewa mulai memperluas perjalanan promosinya ke Pulau Sumatera setelah sebelumnya menyambangi sejumlah kota di Pulau Jawa.
ENTERTAINMENT
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berencana menjalankan aktivitas pemerintahan sekaligus berkantor di sejumlah daerah di Suma
PEMERINTAHAN