Bukan Soal Emas 74 Kg! Kubu Febrie Adriansyah Ungkap Fokus Utama di Praperadilan
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
BENGKALIS -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengeksekusi Erick Kurniawan, terpidana kasus tindak pidana lingkungan hidup.
Erick merupakan Direktur PT SIPP yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas kasus pencemaran lingkungan akibat jebolnya kolam limbah milik perusahaan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Rezky Perdhana Romli, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan melibatkan kerja sama tim intelijen Kejari Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Terpidana diamankan di Medan oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Jaksa P-16 bersama-sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut," ujar Rezky pada Jumat (11/4/2025).
Setelah penangkapan, Erick langsung dibawa ke Bengkalis dan kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat dini hari pukul 05.30 WIB.
Erick divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2020 ketika empat kolam penampungan air limbah PT SIPP jebol.
Limbah tersebut mengalir ke kebun warga dan anak sungai di sekitar pabrik.
Kendati demikian, Erick Kurniawan dan Agus Nugroho selaku General Manager, yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, tidak mengambil langkah apapun untuk menangani kerusakan lingkungan yang terjadi.
Ironisnya, kolam limbah kembali jebol pada Februari 2021.
Warga kemudian melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis, namun kedua pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh DLHK.
Hingga kini, lahan dan tanaman warga yang tercemar belum mendapatkan pemulihan.
Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum, dan pengadilan memutuskan bahwa keduanya bersalah.
"Terpidana baru bisa dieksekusi kemarin di Medan. Langsung kita antarkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Rezky.*
(d)
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan pihaknya tidak m
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyiapkan 5.000 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Kehutanan untuk diperbantukan
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta mengecam praktik pembakaran hutan dan lahan yang diduga dilakukan untu
NASIONAL
BENER MERIAH Ribuan warga Kabupaten Bener Meriah, Aceh, mengikuti Apel Kebangsaan Indonesia Damai di Gedung Olahraga dan Seni (GORS) Desa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pendampingan peningkatan produktivitas bagi 20 perusahaan mulai Septembe
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kemarau yang berpotensi semakin keri
NASIONAL
JAKARTA Universitas Paramadina mempertemukan akademisi, pendidik, praktisi, pembuat kebijakan dan mahasiswa dari Indonesia, Inggris serta
PENDIDIKAN
JAKARTA Pakar kebijakan publik Bonatua Silalahi menempuh jalur sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah pengaduannya ter
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap dua anak di Sidikalang, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengklaim menemukan 40 kete
NASIONAL