BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Mantan Kadis Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus, Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 15:25 WIB
384 view
Mantan Kadis Pendidikan Batubara, Ilyas Sitorus, Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp1,8 Miliar
Kejari Batubara saat menggelar press conference penetapan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus, menjadi tersangka korupsi proyek perpustakaan digital yang merugikan negara Rp 1,8 Miliar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATUBARA -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batubara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara tahun anggaran 2021.

Penahanan dilakukan hari ini, Jumat (11/4/2025), sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Batubara, Oppon Siregar.

Baca Juga:

"Ditahan sejak hari ini selama 20 hari ke depan atas nama Ilyas Sitorus," ujar Oppon.

Ilyas diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara saat proyek tersebut berlangsung.

Baca Juga:

Setelahnya, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara.

"Penetapan tersangka dalam perkara korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Batubara pada tahun anggaran 2021," jelas Oppon lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan penghitungan oleh ahli, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,8 miliar dalam proyek tersebut.

Meski telah dipanggil secara resmi sebanyak dua kali, Ilyas disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan.

"Bahwa tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS," ujar Oppon.

Ilyas dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Buron 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi MTs di Pandeglang Ditangkap di Serang
Tegas! Gubernur Sumut Nonaktifkan Empat Pejabat Eselon II, Diduga Langgar Disiplin ASN
Gubernur Sumut Bobby Nasution Respon Kasus Korupsi Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus
Gubernur Sumut Bobby Nasution Respons Penetapan Dua Kadis sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Ilyas Sitorus Tersangka Korupsi Rp 1,8 Miliar, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa
Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital
komentar
beritaTerbaru