Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Ke depan, kami masih akan melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan polisi lainnya yang terkait kasus ini," tegas AKBP Taufik.
Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, mengingat besarnya potensi kerugian negara. Masyarakat juga diajak untuk terus mengawasi penggunaan dana pendidikan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.*
(km)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.