BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Kades Segarajaya Abdul Rasyid Ditetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut, Tidak Masuk Kantor pada Hari Ini

Justin Nova - Jumat, 11 April 2025 16:57 WIB
185 view
Kades Segarajaya Abdul Rasyid Ditetapkan Tersangka Kasus Pagar Laut, Tidak Masuk Kantor pada Hari Ini
Kades Segarajaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI - Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rasyid, bersama sejumlah stafnya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut yang melibatkan sejumlah pihak di Kabupaten Bekasi.

Penetapan status tersangka tersebut membuat Abdul Rasyid tidak terlihat berada di kantor desa pada Jumat (11/4/2025).

Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Segarajaya, Ari Lahagina, menjelaskan bahwa pada hari sebelumnya, Kades Abdul Rasyid masih menjalankan tugasnya di kantor seperti biasa.

Baca Juga:

Namun, pada hari ini, ia tidak hadir karena mungkin sedang mempersiapkan berbagai hal terkait status hukum yang diembannya.

"Kemarin masih ngantor seperti biasa, karena hari ini mungkin akan mempersiapkan segala hal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini kades tidak masuk kantor," ujar Ari Lahagina saat ditemui di kantor Desa Segarajaya.

Baca Juga:

Meski demikian, pelayanan di kantor desa berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan ketidakhadiran Kades Abdul Rasyid. Ari Lahagina menyatakan bahwa pihaknya akan segera melapor kepada bupati Bekasi melalui camat Segarajaya terkait status tersangka yang dihadapi oleh Abdul Rasyid.

Laporan tersebut bertujuan untuk memutuskan apakah Abdul Rasyid akan dinonaktifkan atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades.

"Nanti untuk menentukan itu diberhentikan atau dinonaktifkan kepala desa itu tergantung bupati. Artinya saya melaporkan saja bahwa kepala desa kita ada terkait kasus pagar laut dan ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan surat hak milik (SHM) palsu terkait dengan pembangunan pagar laut di wilayah Bekasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memanggil 9 tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.*

(bs)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejagung dan Bareskrim Koordinasi Rampungkan Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang, Unsur Korupsi Jadi Sorotan
Pengelolaan Sampah di Kecamatan Talawi Disorot, Warga Nilai Pemkab Batu Bara Gagal
MAKI Desak Kasus Pagar Laut Diproses dengan UU Tipikor, Soroti Dugaan Gratifikasi dan Suap
Anggota DPR Desak KKP Usut Tuntas Kasus Pagar Laut Tangerang, Firman Soebagyo: "Menteri Terkesan Tutupi Dalang di Balik Kasus Ini"
Kuasa Hukum Kades Kohod Bantah Pernyataan Menteri KKP Terkait Denda Pagar Laut Tangerang
Pagar Laut Ilegal: Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari untuk Lunasi Denda Rp 48 Miliar
komentar
beritaTerbaru