PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah Medan Terdampak Pemadaman
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
ACEH -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencegah dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan dilakukan karena proses hukum masih dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa kedua tersangka, berinisial TW dan M, telah dicekal berdasarkan permohonan resmi kepada pihak Imigrasi.
"Kedua sudah dicekal ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah disampaikan kepada pihak imigrasi," ujar Ali Rasab, Sabtu (12/4/2025).
Ali Rasab menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi upaya melarikan diri atau tindakan lain yang bisa menghambat proses penyidikan.
Total Anggaran Capai Rp 76,4 Miliar
Kedua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki posisi strategis di BGP Provinsi Aceh.
TW diketahui menjabat sebagai Kepala BGP periode 2022 hingga Agustus 2024, sedangkan M bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
BGP Provinsi Aceh menerima alokasi dana APBN sebesar Rp 76,4 miliar, yakni Rp 19,23 miliar pada 2022 dan Rp 57,17 miliar pada 2023.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan peningkatan kapasitas guru, termasuk perjalanan dinas dan pelatihan di hotel.
Namun, berdasarkan audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan seperti:
- Penggelembungan biaya pertemuan di hotel
- Pembayaran perjalanan dan penginapan dinas fiktif
- Penerimaan uang oleh pejabat terkait
"Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,17 miliar," terang Ali Rasab.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Keduanya dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kejati Aceh masih terus memeriksa saksi dan menelusuri alat bukti tambahan.
Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah bila ditemukan keterlibatan pihak lain.*
(ss/a008)
MEDAN PT PLN (Persero) UP83 Medan Utara kembali melakukan pemeliharaan jaringan listrik untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik kep
PERISTIWA
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed), Marcelino Pasaribu (20), menjadi korban penikaman oleh pria berinisial Ismael
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka melemah pada perdagangan awal pekan, Senin, 21 September 2026. Rup
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bergerak melemah pada perdagangan Senin, 21 September 2026. Sejumlah saham yang masuk jajaran
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 21 September 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas utama mengalami k
EKONOMI
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Apple memperkenalkan desain yang cukup segar lewat iPhone Air. Alihalih menggunakan modul kamera besar seperti yang umum ditemu
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam turun pada perdagangan Senin, 21 September 20
EKONOMI
JAKARTA Sudah berada di tempat tidur, tetapi rasa kantuk tak kunjung datang? Kondisi tersebut tidak selalu disebabkan oleh banyak pikira
KESEHATAN