8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
bitvonline.com Kasus mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Kali ini menimpa seorang warga bernama Anni Sri Cahyani, yang menjadi korban dari praktik tumpang tindih sertifikat tanah di kawasan Pondok Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini melibatkan institusi resmi negara, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk kelalaian negara dalam melindungi hak warga negara.
Permasalahan bermula ketika Anni membeli sebidang tanah yang secara fisik dikuasai tanpa adanya sengketa. Sertifikat tanah tersebut telah lebih dulu terbit atas nama Punto dan dinyatakan sah oleh BPN.
Namun secara mengejutkan, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berbasis di Bintaro juga mengklaim memiliki sertifikat atas objek tanah yang sama — yang ternyata juga diterbitkan oleh BPN.
Situasi semakin ironis ketika dalam gugatan perdata yang diajukan pihak pengembang, pengadilan justru memenangkan pihak pengembang, meskipun Anni telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dasar (warkah) yang digunakan untuk penerbitan sertifikat milik pengembang.
Laporan pemalsuan tersebut terbukti benar secara hukum, dan tindakan itu dinyatakan sebagai tindak pidana. Namun karena alasan daluwarsa, pelaku tidak dapat dikenakan sanksi pidana.
"Kalau dasar sertifikat dari mereka terbukti palsu, seharusnya tidak bisa digunakan untuk menggugat saya, apalagi sampai menang dan dieksekusi. Ini jelas cacat substansi dan hukum," tegas Anni, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Anni mengungkapkan keheranannya atas dua putusan hukum yang saling bertolak belakang:
"Putusan pidana menyatakan ada pemalsuan, sedangkan putusan perdata memenangkan pihak yang menggunakan dokumen palsu. Ini pertentangan yang tidak bisa diterima secara logika hukum. Di mana negara saat hak warga dirampas dengan cara-cara curang?"
Anni telah melaporkan kasus ini ke berbagai institusi, namun belum mendapatkan keadilan. Ia pun mempertanyakan di mana keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
"Negara hadir, katanya. Tapi saya tak merasakannya. Yang terjadi justru saya dikorbankan oleh sistem yang seharusnya melindungi," ucapnya pilu.
Kasus ini menjadi gambaran jelas bagaimana praktik mafia tanah mampu masuk ke dalam sistem legal formal, memanfaatkan celah hukum dan lemahnya verifikasi administrasi negara. Hal ini juga memperlihatkan kegagalan sistemik dalam menjalankan prinsip due diligence of law serta memberikan access to justice bagi warga negara.
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA