Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras Viral, MUI Desak Aparat Usut Tuntas
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas tantangan haf
NASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebagai tersangka terkait dugaan suap dan pengaturan vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Penetapan tersangka ini bermula dari barang bukti yang ditemukan dalam pengusutan kasus suap yang melibatkan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Grogerius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan dalam konferensi pers pada Sabtu (12/4/2025), bahwa penyidik menduga adanya ketidakberesan dalam putusan onslag yang diterima oleh tiga perusahaan besar terkait korupsi ekspor CPO.
Dalam proses penyidikan di Surabaya, ditemukan informasi tentang keterlibatan Marcella Santoso (advokat) dalam kasus suap ini.
"Ada bukti elektronik yang mengungkapkan janji suap sebesar Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta," ujar Harli.
Marcella Santoso dan Ariyanto (pengacara dan panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara) diduga memberikan suap untuk mendapatkan vonis lepas bagi tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group yang terlibat dalam kasus korupsi minyak goreng.
Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Arif Nuryanta memberikan vonis lepas meskipun jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut ganti rugi yang sangat besar terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, yakni Rp 937 miliar untuk Permata Hijau Group, Rp 11,8 triliun untuk Wilmar Group, dan Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
Kejagung mengungkap bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap melalui Wahyu Gunawan untuk mengatur vonis bebas tersebut. Kejagung menemukan bukti bahwa Arif Nuryanta menerima sejumlah uang terkait dengan pengaturan tersebut.
"Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Arif Nuryanta menerima uang sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur vonis lepas tersebut," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Arif Nuryanta sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.
Kejagung telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto, dan Wahyu Gunawan.*
(dc/J006)
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas tantangan haf
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Wakil Menteri Perang Amerika Serikat (AS) bidang Kebijakan, Elbridge Colby, di Ista
NASIONAL
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi meminta Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) menguji keabsahan ijazah S1 Universita
POLITIK
JAKARTA Seorang siswa Sekolah Rakyat terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional 2026. Menter
NASIONAL
JAKARTA Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan duka atas meninggalnya Sutrimo, mantan kepala rumah tangga (karumga) keluarganya. M
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku sempat berdebar menyaksikan sejumlah manuver pesawat tempur dan heli
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pendidikan menjadi salah satu kunci utama untuk meningkatkan kesejahteraan m
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengoptimalkan media sosial sebagai kanal utama penyampai
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota Medan berkomitmen memperkuat penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kuali
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima audiensi Sultan Deli ke14, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah,
NASIONAL