BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat

Adelia Syafitri - Senin, 14 April 2025 20:35 WIB
192 view
Bongkar Skandal! Kejagung Ungkap Mafia Peradilan di PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat
Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (kiri) dan tiga hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo (kanan).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dua kasus mafia peradilan yang melibatkan sejumlah hakim di Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, Kejagung mengungkap dua perkara mafia peradilan yang menghebohkan, dengan beberapa petinggi peradilan terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara.

Baca Juga:

Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya

Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Januari 2025.

Baca Juga:

Perkara ini melibatkan tiga hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut dijerat dalam dugaan menerima suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.

Suap yang diterima terdiri dari uang tunai Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar), yang diserahkan melalui pengacara terdakwa dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Ronald, yang awalnya divonis bebas, akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Sementara itu, Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus ini didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat di MA.

Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gaji Hakim Naik 280 Persen, DPR: Ini Bukan Hadiah, tapi Investasi Negara untuk Keadilan
Kenaikan Gaji Hakim Diresmikan Prabowo, DPR: Saatnya Peradilan Jadi Benteng Keadilan yang Kuat
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
Ketua MA Sunarto: Kepercayaan Publik Tergerus karena Korupsi Oknum Hakim
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp915 M dan 51 Kg Emas
MA Ingatkan Hakim: Jangan Berlagak Malaikat, Tapi Juga Jangan Jadi Setan
komentar
beritaTerbaru