Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar dua kasus mafia peradilan yang melibatkan sejumlah hakim di Indonesia.
Dalam tiga bulan terakhir, Kejagung mengungkap dua perkara mafia peradilan yang menghebohkan, dengan beberapa petinggi peradilan terjerat kasus suap dalam pengurusan perkara.
Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya
Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Januari 2025.
Perkara ini melibatkan tiga hakim yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut dijerat dalam dugaan menerima suap untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tersebut.
Suap yang diterima terdiri dari uang tunai Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar), yang diserahkan melalui pengacara terdakwa dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Ronald, yang awalnya divonis bebas, akhirnya dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Sementara itu, Zarof Ricar yang juga terlibat dalam kasus ini didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat di MA.
Kasus Mafia Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus kedua yang dibongkar terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Empat hakim, termasuk Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.
Suap tersebut diberikan agar para terdakwa, yang berasal dari perusahaan besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, divonis lepas.
Kejagung mengungkap bahwa uang tersebut diserahkan oleh pengacara Ariyanto Bakri melalui Wahyu Gunawan, panitera muda yang menjadi penghubung.
Dari Rp 60 miliar, uang tersebut dibagi kepada para hakim yang terlibat dalam perkara tersebut, dengan total suap yang diterima hakim mencapai Rp 22,5 miliar.
Reaksi Mahkamah Agung
Terkait kasus-kasus mafia peradilan ini, Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk mengevaluasi kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim terhadap kode etik dan pedoman perilaku.
Juru bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terjadi, dan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal demi mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
Ketua MA, Sunarto, juga menegaskan pentingnya menghindari transaksionalisme di kalangan hakim dan akan terus memperbaiki sistem promosi dan mutasi hakim.*
(d/a008)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL