Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional.
Langkah ini bertujuan mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).Baca Juga:
Menurut Indah, penguatan hubungan industrial harus bersifat harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif.
"Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha," kata Indah.
Peningkatan Regulasi Perusahaan dan Jaminan Sosial
Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan sejumlah program strategis, antara lain:
- Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan.
- Penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
- Diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang.
- Penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja.
- Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) secara berkelanjutan.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, target yang ditetapkan meliputi:
- Peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
- Pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja.
- Sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.
Penguatan Kelembagaan dan Sistem Pencegahan Konflik
Upaya penguatan kelembagaan hubungan industrial dilakukan melalui:
- Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan.
- Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang.
- Pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
- Pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan.
Sementara itu, penyelesaian perselisihan akan didukung dengan:
- Pembinaan teknis kepada 500 orang.
- Penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial.
- Penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan.
- Pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
Indah menekankan, program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja.
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL