JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional.
Langkah ini bertujuan mencegah potensi perselisihan sejak dini, melindungi hak pekerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, menyampaikan arah kebijakan tersebut dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut Indah, penguatan hubungan industrial harus bersifat harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif.
"Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha," kata Indah.
Peningkatan Regulasi Perusahaan dan Jaminan Sosial
Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan sejumlah program strategis, antara lain: - Penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan. - Penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan. - Diseminasi pola hubungan kerja baru kepada 1.200 orang. - Penerapan prinsip non-diskriminasi di 700 tempat kerja. - Fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) secara berkelanjutan.
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, target yang ditetapkan meliputi: - Peningkatan kepesertaan 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). - Pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja. - Sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh.
Penguatan Kelembagaan dan Sistem Pencegahan Konflik
Upaya penguatan kelembagaan hubungan industrial dilakukan melalui: - Pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan. - Edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang. - Pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang. - Pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan.
Sementara itu, penyelesaian perselisihan akan didukung dengan: - Pembinaan teknis kepada 500 orang. - Penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. - Penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan. - Pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
Indah menekankan, program ini merupakan bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja.
"Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan," ujar Indah.*
(ad)
Editor
: Raman Krisna
Kemnaker Fokus Penguatan Sistem Hubungan Industrial Tahun 2026 untuk Lindungi Pekerja