
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalJAKARTA -Nama Marcella Santoso mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap besar terkait ekspor crude palm oil (CPO).
Marcella, yang dikenal sebagai pengacara sejumlah perusahaan sawit raksasa, diduga menjadi perantara pemberian suap senilai Rp60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Dalam pengungkapan kasus ini, Kejaksaan Agung menyebut Marcella merupakan kuasa hukum dari tiga korporasi besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Baca Juga:
Ketiganya tengah berperkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.
Baca Juga:
Uang suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi hasil putusan, agar ketiga korporasi tersebut mendapatkan putusan onslag atau vonis lepas. Suap ditransfer melalui panitera Wahyu Gunawan, yang kini menjabat Panitera Muda di PN Jakarta Utara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut ketiga perusahaan tersebut dengan denda dan uang pengganti total hampir Rp17 triliun.
Namun, dengan keputusan onslag, mereka dibebaskan dari seluruh tuntutan, meski perbuatan pidana mereka terbukti.
Marcella Santoso sendiri dikenal luas di dunia hukum. Ia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), dan telah menempuh pendidikan lanjut di bidang kenotariatan serta doktoral hukum.
Ia sempat menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, mewakili Arif Rachman Arifin.
Selain Marcella dan Ariyanto, Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat pengadilan sebagai tersangka, yakni MAN dan Wahyu Gunawan. Keempatnya kini ditahan di rutan terpisah selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk uang dalam berbagai mata uang, serta sejumlah mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus.
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi