BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 19:47 WIB
138 view
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA -Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, diketahui masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun telah diberhentikan sebagai dosen setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menjelaskan bahwa Edy tetap menerima gaji karena statusnya sebagai PNS dan guru besar belum resmi dicabut.

Baca Juga:

Proses pemeriksaan disiplin kepegawaian terhadap Edy saat ini sedang berjalan dan menjadi dasar untuk menentukan kelanjutan statusnya sebagai ASN.

"Dia masih dapat (gaji), saya tidak tahu detailnya (besarannya)," ujar Andi di kampus UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (15/4).

Baca Juga:

Menurut Andi, tanpa adanya putusan final terkait pelanggaran disiplin kepegawaian, pihak universitas tidak bisa serta-merta mencabut hak Edy sebagai PNS.

Jika dipaksakan, hal tersebut bisa berujung pada gugatan hukum.

UGM sebelumnya telah memberhentikan Edy sebagai dosen sejak Januari 2025.

Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa Satgas PPKS UGM menyatakan Edy terbukti melakukan tindak kekerasan seksual.

Tindakannya melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sanksi pemberhentian dituangkan dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, tertanggal 20 Januari 2025.

Meski telah diberhentikan sebagai dosen, status kepegawaian Edy sebagai PNS menjadi ranah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Empat Tokoh Dilaporkan Terkait Dugaan Penghasutan Isu Ijazah Jokowi, Termasuk Mantan Menteri
Zaenal Mustofa Tetap Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Meski Berstatus Tersangka
Intelektualitas Tanpa Keberadaban
UGM Konfirmasi Sudah Berkomunikasi dengan Polri Terkait Polemik Ijazah Jokowi
Terinspirasi Serial "Bidah", 20 Santriwati Berani Bongkar Aksi Bejat Pimpinan Ponpes di Lombok
komentar
beritaTerbaru