BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 19:47 WIB
Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Masih Terima Gaji, Status PNS Belum Dicabut
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada Januari 2025, UGM telah bersurat kepada kementerian untuk memproses status tersebut.

Namun, pada Maret 2025, Kemendikti Saintek mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada UGM.

Menindaklanjuti hal itu, universitas membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan langsung, bidang Sumber Daya Manusia (SDM), dan bidang pengawasan internal.

Hasil pemeriksaan ini akan dijadikan rekomendasi penjatuhan sanksi dan disampaikan kepada Menteri untuk keputusan lebih lanjut.

"Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu," jelas Andi.

Kasus ini menuai sorotan publik, termasuk dari kalangan legislatif.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak agar pelaku dihukum berat sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan upaya serius dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.*

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru