BREAKING NEWS
Rabu, 18 Februari 2026

Surya Darmadi Kembali Disidang, 5 Perusahaannya Didakwa Merugikan Negara Rp 78,6 Triliun

Adelia Syafitri - Selasa, 15 April 2025 20:56 WIB
Surya Darmadi Kembali Disidang, 5 Perusahaannya Didakwa Merugikan Negara Rp 78,6 Triliun
Surya Darmadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).

Dalam persidangan kali ini, Surya atau yang dikenal dengan nama Apeng, diwakili oleh dua perusahaan miliknya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang melibatkan lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, yang memimpin jalannya sidang, menyebut bahwa Surya Darmadi bertindak untuk dan atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Surya Darmadi duduk bersama Tovariga Triaginta Ginting, yang juga diwakili oleh perusahaan-perusahaan lain milik Surya, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan itu didakwa atas tuduhan penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.

Selain itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,9 triliun, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha, berdasarkan analisis yang disusun oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kelima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ilegal berupa alih lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat dimanfaatkan.

Proses pemberian izin yang tidak sah dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman.

Selain dakwaan terkait penyerobotan lahan, Surya Darmadi dan perusahaannya juga didakwa terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.

Jaksa menjelaskan bahwa Surya dan perusahaan-perusahaannya melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan dan memanfaatkan hasil kejahatan tersebut, seperti mentransfer dan mengubah bentuk aset.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru