Andi Mallarangeng Dukung Usulan SBY Desak PBB Tarik Pasukan TNI dari Lebanon: Tidak Ada Lagi Perdamaian!
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA -Taipan sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, kembali duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Selasa (15/4/2025).
Dalam persidangan kali ini, Surya atau yang dikenal dengan nama Apeng, diwakili oleh dua perusahaan miliknya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific), yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang melibatkan lima perusahaan lain di bawah PT Duta Palma Group.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, yang memimpin jalannya sidang, menyebut bahwa Surya Darmadi bertindak untuk dan atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Surya Darmadi duduk bersama Tovariga Triaginta Ginting, yang juga diwakili oleh perusahaan-perusahaan lain milik Surya, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Kelima perusahaan itu didakwa atas tuduhan penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS.
Selain itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,9 triliun, yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha, berdasarkan analisis yang disusun oleh Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.
Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kelima perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan ilegal berupa alih lahan untuk perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang seharusnya tidak dapat dimanfaatkan.
Proses pemberian izin yang tidak sah dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu, H. Raja Thamsir Rachman.
Selain dakwaan terkait penyerobotan lahan, Surya Darmadi dan perusahaannya juga didakwa terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah naungannya.
Jaksa menjelaskan bahwa Surya dan perusahaan-perusahaannya melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan dan memanfaatkan hasil kejahatan tersebut, seperti mentransfer dan mengubah bentuk aset.
Sidang ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya melibatkan Surya Darmadi dan anak buahnya, serta mantan Bupati Raja Thamsir.
Dalam kasus sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman Surya Darmadi menjadi 16 tahun penjara, meskipun penggantiannya dikurangi menjadi Rp 2,2 triliun.
Proses hukum terhadap Surya Darmadi dan perusahaan-perusahaannya akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik ilegal tersebut.*
(tb/a008)
JAKARTA Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menyampaikan respons terhadap usulan Presiden ke6 Republik Indonesia, Sus
NASIONAL
JAKARTA Konflik yang berlangsung antara Amerika Serikat (AS)Israel dan Iran kini memasuki bulan kedua, dengan dampak serius pada jalur
EKONOMI
JAKARTA Kabar baik bagi para survivor Free Fire! Garena kembali memberikan deretan kode redeem terbaru yang bisa diklaim secara gratis p
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo memberikan dukungan penuh kepada Wakil Presiden Republik Indonesia ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK),
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Presiden RI ke10 dan ke12, Jusuf Kalla (JK), mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan harga bahan ba
EKONOMI
JAKARTA Isu dugaan pendanaan dalam kasus ijazah Presiden ke7 Joko Widodo kembali mencuat setelah beredarnya video yang mengaitkan nama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, kini menghadapi masalah hukum setelah dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Medan akan mengalami pemadaman listrik pada hari ini, Senin (6/4/2026), sehubungan dengan kegiatan pemeliharaa
PERISTIWA
JAKARTA Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini memiliki solusi pendanaan baru lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 yang dit
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 1 ke level 6.956,64 pada perdagangan hari ini, Senin (6/4/2026). Sejumlah sah
EKONOMI