Wakapolda Aceh Gelar Subuh Keliling di Masjid Oman Al-Makmur, Ajak Warga Bersama Jaga Kamtibmas
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman definitif hanya karena menjalankan tugas dan kewenangan Ketua saat terjadi kekosongan jabatan.
Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membedakan antara jabatan Ketua dan pelaksanaan tugas Ketua. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua apabila Ketua berhenti atau diberhentikan.
"Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif," kata Ponto, Senin (31/8/2026).Baca Juga:
Ponto menyampaikan pandangan tersebut untuk menanggapi adanya usulan agar Wakil Ketua Ombudsman ditetapkan sebagai Ketua definitif di tengah masa jabatan.
Ia menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman yang menyatakan apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua hingga masa jabatan berakhir.
Menurut Ponto, ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua untuk memastikan tidak terjadi kekosongan fungsi dalam pelayanan Ombudsman. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak otomatis mengubah status jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua.
"Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Jadi, harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua," ujarnya.
Ponto juga menilai frasa "sampai masa jabatan berakhir" merupakan batas waktu maksimal bagi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Apabila sebelum masa jabatan selesai telah ditetapkan Ketua definitif berdasarkan dasar hukum yang sah, maka Wakil Ketua kembali menjalankan fungsi sesuai jabatan asalnya.
Ia menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum pada jabatan Wakil Ketua Ombudsman. Kedudukan Wakil Ketua telah ditetapkan secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman pada awal periode.
Karena itu, menurut Ponto, diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.
"Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya," katanya.
Menurut Ponto, persoalan hukum yang justru belum diatur secara jelas berada pada mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW Ketua Ombudsman.
BANDA ACEH Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Aceh Brigjen Pol. Latif Usman melaksanakan kegiatan Subuh Keliling (Suling) di Mas
NASIONAL
BANDA ACEH Perselisihan setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Cendana Utama, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Protein merupakan salah satu nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh untuk membangun dan memperbaiki jaringan, menjaga massa otot,
KESEHATAN
JAKARTA Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai mengurangi ekspor gas bumi Indonesia ke
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemanggilan sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, pada Selasa, 27 Oktober 202
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria kepergok hendak mencuri seng dan perkakas rumah di kawasan Medan Marelan, Kota Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi berjanji mengevaluasi penanganan kebakaran hut
PERISTIWA
ASAHAN Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan meraih predikat Juara Umum Hari Kesatuan Gerak (H
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Asosiasi Wakil Kepala Daerah Indonesia (Aswakada) W
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan memperkuat dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba melalui sinergi li
PEMERINTAHAN