BREAKING NEWS
Rabu, 02 September 2026

"Jangan Sampai Lembaga Pengawas Maladministrasi Justru Lahir dari Proses yang Tak Legal", Eks Kepala BAIS Kritik Penetapan Ketua Ombudsman

gusWedha - Rabu, 02 September 2026 09:27 WIB
"Jangan Sampai Lembaga Pengawas Maladministrasi Justru Lahir dari Proses yang Tak Legal", Eks Kepala BAIS Kritik Penetapan Ketua Ombudsman
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman definitif hanya karena menjalankan tugas dan kewenangan Ketua saat terjadi kekosongan jabatan.

Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membedakan antara jabatan Ketua dan pelaksanaan tugas Ketua. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua apabila Ketua berhenti atau diberhentikan.

"Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif," kata Ponto, Senin (31/8/2026).

Baca Juga:

Ponto menyampaikan pandangan tersebut untuk menanggapi adanya usulan agar Wakil Ketua Ombudsman ditetapkan sebagai Ketua definitif di tengah masa jabatan.

Ia menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman yang menyatakan apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua hingga masa jabatan berakhir.

Menurut Ponto, ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua untuk memastikan tidak terjadi kekosongan fungsi dalam pelayanan Ombudsman. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak otomatis mengubah status jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua.

"Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Jadi, harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua," ujarnya.

Ponto juga menilai frasa "sampai masa jabatan berakhir" merupakan batas waktu maksimal bagi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Apabila sebelum masa jabatan selesai telah ditetapkan Ketua definitif berdasarkan dasar hukum yang sah, maka Wakil Ketua kembali menjalankan fungsi sesuai jabatan asalnya.

Ia menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum pada jabatan Wakil Ketua Ombudsman. Kedudukan Wakil Ketua telah ditetapkan secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman pada awal periode.

Karena itu, menurut Ponto, diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.

"Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya," katanya.

Menurut Ponto, persoalan hukum yang justru belum diatur secara jelas berada pada mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW Ketua Ombudsman.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Solusinya Bukan Menutup Dokumen", Pengamat Kritik Sikap DPR yang Tutup Rapat Draf RUU Perampasan Aset
Sorot Tajam Media Asing! Resmi Nakhodai Bank Indonesia, Destry Damayanti Hadapi Ujian Berat Jaga Independensi di Tengah Tekanan Ekonomi
Muncul Sosok “Bajak Laut” di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bongkar Titipan US$406 Ribu untuk Gus Alex
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya
Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun, Minta Tambahan Rp66 Triliun untuk 2027
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru