Cegah Kriminalisasi Pengurus Aset, DPR Desak RUU Profesi Kurator Segera Disahkan demi Kepastian Hukum
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto menilai Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia tidak dapat ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman definitif hanya karena menjalankan tugas dan kewenangan Ketua saat terjadi kekosongan jabatan.
Menurut Ponto, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia membedakan antara jabatan Ketua dan pelaksanaan tugas Ketua. Ia merujuk pada ketentuan yang mengatur Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua apabila Ketua berhenti atau diberhentikan.
"Wakil Ketua dipilih dan ditetapkan secara definitif sebagai Wakil Ketua untuk satu masa jabatan. Ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, undang-undang hanya memerintahkannya menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Perintah itu tidak mengubah jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua definitif," kata Ponto, Senin (31/8/2026).Baca Juga:
Ponto menyampaikan pandangan tersebut untuk menanggapi adanya usulan agar Wakil Ketua Ombudsman ditetapkan sebagai Ketua definitif di tengah masa jabatan.
Ia menyoroti Pasal 22 ayat (3) UU Ombudsman yang menyatakan apabila Ketua Ombudsman berhenti atau diberhentikan, Wakil Ketua menjalankan tugas dan kewenangan Ketua hingga masa jabatan berakhir.
Menurut Ponto, ketentuan itu memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua untuk memastikan tidak terjadi kekosongan fungsi dalam pelayanan Ombudsman. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak otomatis mengubah status jabatan Wakil Ketua menjadi Ketua.
"Yang diberikan undang-undang adalah tugas dan kewenangan Ketua, bukan jabatan Ketua. Jadi, harus dibedakan antara orang yang menjalankan fungsi Ketua dengan orang yang secara hukum menduduki jabatan Ketua," ujarnya.
Ponto juga menilai frasa "sampai masa jabatan berakhir" merupakan batas waktu maksimal bagi Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan Ketua. Apabila sebelum masa jabatan selesai telah ditetapkan Ketua definitif berdasarkan dasar hukum yang sah, maka Wakil Ketua kembali menjalankan fungsi sesuai jabatan asalnya.
Ia menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum pada jabatan Wakil Ketua Ombudsman. Kedudukan Wakil Ketua telah ditetapkan secara definitif melalui mekanisme pemilihan dan pengangkatan pimpinan Ombudsman pada awal periode.
Karena itu, menurut Ponto, diskresi tidak dapat digunakan untuk mengubah status Wakil Ketua menjadi Ketua definitif.
"Diskresi digunakan terhadap persoalan yang belum diatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Jabatan Wakil Ketua sudah diatur dan sudah terisi secara sah. Karena itu, tidak ada ruang diskresi untuk mengubah statusnya," katanya.
Menurut Ponto, persoalan hukum yang justru belum diatur secara jelas berada pada mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW Ketua Ombudsman.
Ia menyebut UU Ombudsman telah mengatur kondisi ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, termasuk memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua untuk menjalankan tugas Ketua. Namun, undang-undang tersebut dinilai tidak mengatur secara rinci mekanisme untuk mengisi jabatan Ketua secara definitif di tengah masa jabatan.
"Jadi, letak kekosongan normanya bukan pada jabatan Wakil Ketua. Kekosongannya adalah tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan," ujarnya.
Ponto juga menilai mekanisme pemilihan pimpinan Ombudsman pada awal periode tidak dapat secara otomatis digunakan untuk mekanisme PAW Ketua.
Pasal 14 sampai Pasal 16 UU Ombudsman mengatur proses pembentukan susunan Ombudsman pada awal periode, mulai dari pengajuan calon oleh Presiden hingga pemilihan dan penetapan sembilan anggota oleh DPR yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan tujuh anggota.
Menurut Ponto, seluruh tahapan tersebut telah selesai setelah susunan pimpinan Ombudsman terbentuk. Sementara itu, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur penggunaan mekanisme tersebut untuk mengganti Ketua yang berhenti di tengah masa jabatan.
"Mekanisme pemilihan awal tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap PAW. Keduanya merupakan peristiwa hukum yang berbeda. Jika norma pemilihan awal digunakan kembali untuk PAW tanpa perintah undang-undang, berarti kita menganggap ada aturan yang sebenarnya tidak pernah dibentuk," tegasnya.
Dalam pandangan Ponto, kewenangan DPR dalam memilih pimpinan Ombudsman harus dijalankan sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya. Ia menilai kewenangan tersebut tidak dapat diperluas melalui analogi menjadi kewenangan melakukan PAW Ketua apabila mekanisme tersebut tidak diatur dalam UU Ombudsman.
Ponto kemudian mengaitkan persoalan kekosongan norma itu dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut Pasal 22 undang-undang tersebut mengatur diskresi dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan untuk kepentingan umum.
Menurut Ponto, DPR tidak dapat menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan ketatanegaraan dalam pemilihan pimpinan lembaga negara.
Sebaliknya, ia berpandangan ruang diskresi dalam konteks kekosongan norma tersebut berada pada Presiden sebagai pejabat pemerintahan. Namun, pelaksanaan diskresi tetap harus mengikuti batasan dan asas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Apabila kekosongan norma PAW hendak diselesaikan melalui diskresi, ruang pengujiannya berada pada Presiden sebagai Pejabat Pemerintahan, bukan pada DPR dengan mengulang mekanisme pemilihan awal," kata Ponto.
Ia menegaskan diskresi Presiden juga tidak berarti dapat dilakukan tanpa batas. Setiap tindakan tetap harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.
Karena itu, Ponto menilai diskresi semestinya hanya diarahkan untuk menyelesaikan kekosongan norma mengenai jabatan Ketua, bukan mengubah status Wakil Ketua yang telah ditetapkan secara definitif.
"Wakil Ketua dapat menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai Ketua definitif," ujarnya.
Ponto juga meminta pemerintah membuka dasar kewenangan, pertimbangan hukum, alasan objektif dan prosedur pengambilan keputusan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan penting karena Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan potensi maladministrasi.
"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Tindakan demikian dapat memberikan contoh penyelenggaraan kekuasaan yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri," tutup Ponto.* (dh)
MEDAN Komisi XIII DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan UndangUndang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus. Pembahasan dilakukan unt
NASIONAL
SORONG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan ketahanan pangan nasional tidak hanya berkaitan dengan kete
EKONOMI
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan terdampak pemadaman listrik sementara pada Kamis (3/9/2026). Pemadaman dilakukan PLN untuk pemelihara
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah bahan pangan nasional kembali naik pada Kamis (3/9/2026). Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis N
EKONOMI
MEDAN Perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Medan melonjak hingga 60 persen.
NASIONAL
BANDA ACEH Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Xenia di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Dalam kasus ini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Antam kembali menguat pada perdagangan Kamis (3/9/2026). Harga emas 24 karat naik Rp15.000 per gram menjadi Rp2.639.000
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) melemah terhadap rupiah pada perdagangan Kamis (3/9/2026) pagi. Dolar AS berada di level Rp
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Kamis (3/9/2026). IHSG kembali menembus level 6.600 setelah seh
EKONOMI
JAKARTA Google resmi merilis Gemini 3.8 Flash, model kecerdasan buatan (AI) terbaru yang difokuskan untuk kemampuan reasoning dan coding.
SAINS DAN TEKNOLOGI