BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

"Jangan Sampai Lembaga Pengawas Maladministrasi Justru Lahir dari Proses yang Tak Legal", Eks Kepala BAIS Kritik Penetapan Ketua Ombudsman

gusWedha - Rabu, 02 September 2026 09:27 WIB
"Jangan Sampai Lembaga Pengawas Maladministrasi Justru Lahir dari Proses yang Tak Legal", Eks Kepala BAIS Kritik Penetapan Ketua Ombudsman
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menyebut UU Ombudsman telah mengatur kondisi ketika Ketua berhenti atau diberhentikan, termasuk memberikan kewenangan kepada Wakil Ketua untuk menjalankan tugas Ketua. Namun, undang-undang tersebut dinilai tidak mengatur secara rinci mekanisme untuk mengisi jabatan Ketua secara definitif di tengah masa jabatan.

"Jadi, letak kekosongan normanya bukan pada jabatan Wakil Ketua. Kekosongannya adalah tata cara mengisi jabatan Ketua secara definitif setelah Ketua sebelumnya berhenti atau diberhentikan," ujarnya.

Ponto juga menilai mekanisme pemilihan pimpinan Ombudsman pada awal periode tidak dapat secara otomatis digunakan untuk mekanisme PAW Ketua.

Pasal 14 sampai Pasal 16 UU Ombudsman mengatur proses pembentukan susunan Ombudsman pada awal periode, mulai dari pengajuan calon oleh Presiden hingga pemilihan dan penetapan sembilan anggota oleh DPR yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan tujuh anggota.

Menurut Ponto, seluruh tahapan tersebut telah selesai setelah susunan pimpinan Ombudsman terbentuk. Sementara itu, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur penggunaan mekanisme tersebut untuk mengganti Ketua yang berhenti di tengah masa jabatan.

"Mekanisme pemilihan awal tidak boleh diterapkan secara analogis terhadap PAW. Keduanya merupakan peristiwa hukum yang berbeda. Jika norma pemilihan awal digunakan kembali untuk PAW tanpa perintah undang-undang, berarti kita menganggap ada aturan yang sebenarnya tidak pernah dibentuk," tegasnya.

Dalam pandangan Ponto, kewenangan DPR dalam memilih pimpinan Ombudsman harus dijalankan sesuai dengan dasar hukum yang mengaturnya. Ia menilai kewenangan tersebut tidak dapat diperluas melalui analogi menjadi kewenangan melakukan PAW Ketua apabila mekanisme tersebut tidak diatur dalam UU Ombudsman.

Ponto kemudian mengaitkan persoalan kekosongan norma itu dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut Pasal 22 undang-undang tersebut mengatur diskresi dapat digunakan untuk mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, serta mengatasi stagnasi pemerintahan untuk kepentingan umum.

Menurut Ponto, DPR tidak dapat menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan ketika menjalankan kewenangan ketatanegaraan dalam pemilihan pimpinan lembaga negara.

Sebaliknya, ia berpandangan ruang diskresi dalam konteks kekosongan norma tersebut berada pada Presiden sebagai pejabat pemerintahan. Namun, pelaksanaan diskresi tetap harus mengikuti batasan dan asas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Apabila kekosongan norma PAW hendak diselesaikan melalui diskresi, ruang pengujiannya berada pada Presiden sebagai Pejabat Pemerintahan, bukan pada DPR dengan mengulang mekanisme pemilihan awal," kata Ponto.

Ia menegaskan diskresi Presiden juga tidak berarti dapat dilakukan tanpa batas. Setiap tindakan tetap harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sesuai asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan objektif, bebas dari konflik kepentingan dan dilakukan dengan iktikad baik.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Solusinya Bukan Menutup Dokumen", Pengamat Kritik Sikap DPR yang Tutup Rapat Draf RUU Perampasan Aset
Sorot Tajam Media Asing! Resmi Nakhodai Bank Indonesia, Destry Damayanti Hadapi Ujian Berat Jaga Independensi di Tengah Tekanan Ekonomi
Muncul Sosok “Bajak Laut” di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bongkar Titipan US$406 Ribu untuk Gus Alex
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya
Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun, Minta Tambahan Rp66 Triliun untuk 2027
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru