BREAKING NEWS
Kamis, 03 September 2026

"Jangan Sampai Lembaga Pengawas Maladministrasi Justru Lahir dari Proses yang Tak Legal", Eks Kepala BAIS Kritik Penetapan Ketua Ombudsman

gusWedha - Rabu, 02 September 2026 09:27 WIB
"Jangan Sampai Lembaga Pengawas Maladministrasi Justru Lahir dari Proses yang Tak Legal", Eks Kepala BAIS Kritik Penetapan Ketua Ombudsman
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, Ponto menilai diskresi semestinya hanya diarahkan untuk menyelesaikan kekosongan norma mengenai jabatan Ketua, bukan mengubah status Wakil Ketua yang telah ditetapkan secara definitif.

"Wakil Ketua dapat menjalankan seluruh tugas dan kewenangan Ketua, tetapi secara hukum ia tetap Wakil Ketua. Pelaksanaan tugas tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengangkatnya sebagai Ketua definitif," ujarnya.

Ponto juga meminta pemerintah membuka dasar kewenangan, pertimbangan hukum, alasan objektif dan prosedur pengambilan keputusan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan penting karena Ombudsman merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan potensi maladministrasi.

"Jangan sampai lembaga yang bertugas mengawasi maladministrasi justru diisi melalui keputusan yang tidak berpedoman pada asas legalitas. Tindakan demikian dapat memberikan contoh penyelenggaraan kekuasaan yang tidak mencerminkan prinsip negara hukum. Kepastian hukum harus dimulai dari proses penetapan pimpinan Ombudsman itu sendiri," tutup Ponto.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Solusinya Bukan Menutup Dokumen", Pengamat Kritik Sikap DPR yang Tutup Rapat Draf RUU Perampasan Aset
Sorot Tajam Media Asing! Resmi Nakhodai Bank Indonesia, Destry Damayanti Hadapi Ujian Berat Jaga Independensi di Tengah Tekanan Ekonomi
Muncul Sosok “Bajak Laut” di Sidang Korupsi Kuota Haji, Bongkar Titipan US$406 Ribu untuk Gus Alex
KPK Minta Tambahan Anggaran Rp 774 Miliar untuk 2027, Ini Alasannya
Polri Ajukan Pergeseran Anggaran Rp3,6 Triliun, Minta Tambahan Rp66 Triliun untuk 2027
RUU Perampasan Aset Gabungkan Mekanisme In Rem dan In Persona, Apa Bedanya?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru