Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Kejaksaan Agung membongkar praktik suap besar-besaran dalam perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret sejumlah petinggi pengadilan.
Nilai suap yang fantastis, mencapai Rp60 miliar, diungkap berasal dari hasil lobi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, demi vonis lepas tiga korporasi besar: PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, skandal ini berawal dari pertemuan antara pengacara korporasi Ariyanto Bakri dengan panitera muda Wahyu Gunawan yang mengancam vonis berat jika perkara tidak "diurus".
"Perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan JPU," ujar Wahyu, sebagaimana disampaikan Harli, Rabu (16/4/2025).
Usai pertemuan, lobi-lobi berlanjut hingga disepakati permintaan awal Rp20 miliar. Namun, angka itu naik tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar atas permintaan Arif Nuryanta, dengan janji putusan "ontslag" alias lepas dari tuntutan pidana.
Uang suap disiapkan dalam bentuk SGD dan USD, lalu diserahkan melalui serangkaian pertemuan di Jakarta, termasuk di kawasan SCBD. Wahyu Gunawan sendiri disebut menerima upah USD 50.000 atas perannya sebagai perantara.
Skandal kian mencengangkan saat Arif diduga membagikan uang kepada majelis hakim:
Agam Syarif Baharudin: Rp4,5 miliar
Djuyamto: Rp6 miliar
Ali Muhtarom: Rp5 miliar
Masih tersisa sekitar Rp40 miliar yang kini sedang ditelusuri oleh Kejagung. Belum ada pernyataan resmi dari korporasi terdakwa maupun keempat hakim tersangka.
Kejaksaan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk terhadap aliran dana suap dan dugaan keterlibatan pihak lain di balik vonis kontroversial tersebut.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.