BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Pelaku Pelecehan di Eskalator Stasiun Tanah Abang Ditangkap, Korban Alami Trauma Berat

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 16:00 WIB
Pelaku Pelecehan di Eskalator Stasiun Tanah Abang Ditangkap, Korban Alami Trauma Berat
Tampang pelaku pelecehan seksual berinisial HU (29).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.

Korban RD mengalami trauma psikologis dan berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.

Ia juga mengimbau perempuan lain agar berani bersuara jika mengalami pelecehan serupa.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru