Bersaksi di Persidangan Tipikor, Ahok Kaget Kontrak LNG Puluhan Miliar Dolar Tanpa Pembeli
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG -Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik pornografi live streaming yang melibatkan seorang remaja di Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang menggunakan aplikasi Tevi untuk menyiarkan konten asusila ini membayar para pemain hingga Rp 700 ribu setiap kali tampil.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan berdasarkan keterangan dari germo yang ditangkap.
Dalam praktik ini, pelaku utama berinisial YWS berperan sebagai host dan membayar pemain melalui germo berinisial RA.
Pembayaran sebesar Rp 700 ribu per sesi dilakukan kepada pemain yang terlibat, baik pria maupun wanita.
"Informasi dari germo bahwa dibayar oleh host yang sampai saat ini masih dalam pengejaran kami. Dibayar Rp 700 ribu sekali main, yang kemudian dibagi antara talent cowok dan cewek," ujar Kompol Anggi dalam keterangannya pada Rabu (16/4/2025).
Meskipun aplikasi Tevi yang digunakan oleh pelaku tidak berbayar, polisi mendalami kemungkinan adanya keuntungan lain yang didapatkan dari para penonton, seperti hadiah yang diberikan melalui aplikasi TikTok, tempat di mana pelaku awalnya mempromosikan ID aplikasi Tevi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut di aplikasi TikTok, di mana YWS mempromosikan akun Tevi.
Setelah penonton mengklik ID tersebut, mereka akan dialihkan ke aplikasi Tevi, tempat di mana konten pornografi dilakukan secara live.
"Di aplikasi Tevi inilah kegiatan asusila terjadi, dan kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang sedang melakukan live streaming pornografi," tambah Kompol Anggi.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mencari pelaku lainnya, termasuk YWS yang saat ini masih buron.
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kembali bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait uji materi Pasal 21 U
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa tig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencan
PEMERINTAHAN
BINJAI Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mewakili Wali Kota Binjai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dala
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kunjungan kerja Tim Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar pemeriksaan urine mendadak terhadap sejumlah personel usai apel pagi di Mapolres Ni
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dipimpin Kapolri Jenderal Li
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
PEMERINTAHAN