BREAKING NEWS
Senin, 02 Maret 2026

Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 20:31 WIB
Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dua tersangka, yaitu ANL dan MS, telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 April 2025.

ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan MS dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Sementara itu, NU belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan Kejari masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

"Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru