BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 20:31 WIB
265 view
Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dua tersangka, yaitu ANL dan MS, telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 April 2025.

ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan MS dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Baca Juga:

Sementara itu, NU belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan Kejari masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Baca Juga:

"Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Pemkab Karanganyar Respons Penetapan Dua ASN Dinkes sebagai Tersangka Korupsi Alkes
Buron 7 Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
komentar
beritaTerbaru
Kekayaan Kita Untuk Siapa?

Kekayaan Kita Untuk Siapa?

OlehHasrul HarahapSALAH satu tema sentral terhadap sistem ekonomi saat ini adalah apa yang ia sebut sebagai net outflow of national wealth,

Opini