Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isi tas mencurigakan yang sempat dititipkan kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum terungkap skandal suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa isi tas tersebut mengejutkan.
Di dalamnya ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta sebuah cincin bermata hijau.
"Ada uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp48.750.000 dan mata uang asing sebesar 39.000 dolar Singapura, serta cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).
Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, total uang yang ditemukan di dalam tas mencapai sekitar Rp549.978.000.
Skandal Suap CPO: Jaringan Hakim, Panitera, hingga Pengacara
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas PT Wilmar Group dalam perkara korupsi CPO.
Mereka terdiri dari unsur pimpinan pengadilan, hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi.
Tersangka antara lain:
- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)
- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)
- Marcella Santoso & Ariyanto (advokat)
- Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin (hakim)
- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Legal PT Wilmar Group
Kronologi Aliran Uang Suap
Awal mula kasus ini terungkap saat Wahyu Gunawan bertemu dengan pengacara Ariyanto dan meminta 'biaya pengurusan' agar terdakwa korporasi tidak dijatuhi hukuman berat.
Pertemuan lanjutan antara pengacara dan perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, terjadi di restoran Daun Muda Soulfood, Jakarta Selatan.
Meski awalnya hanya menyanggupi Rp20 miliar, tawaran itu ditolak.
Hakim Arif Nuryanta kemudian meminta jumlahnya dikali tiga, menjadi Rp60 miliar.
Uang tersebut diserahkan secara bertahap, salah satunya melalui pertemuan di kawasan SCBD dan rumah pribadi Wahyu Gunawan di Jakarta Utara.
Wahyu disebut menerima komisi perantara sebesar USD 50.000.
Setelah menerima uang, Arif menunjuk tiga hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.
Mereka diduga menerima Rp22,5 miliar untuk memutus perkara Wilmar Group dengan vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).
Tas Berisi Uang & Cincin: Bukti Tambahan
Menariknya, salah satu hakim yang ditunjuk, Djuyamto, sempat menitipkan tas kepada satpam pengadilan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tas tersebut kini menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan, berisi uang dalam dua mata uang dan cincin mencurigakan.
Kejagung memastikan akan mendalami lebih lanjut keterkaitan isi tas dengan aliran dana suap dalam kasus ini.*
(tb/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan i
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Sebatang pohon kela
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN Upaya mendorong swasembada pangan nasional terus digencarkan di daerah. Salah satunya dilakukan oleh jajaran Polres Tapan
NASIONAL
TAKENGON Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang muncul dalam upaya optimalisasi kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah,
NASIONAL
PALEMBANG Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor la
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria bese
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema menggelar kegiatan bakti sosial di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebag
NASIONAL