BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Terungkap! Isi Tas Hakim yang Dititipkan ke Satpam: Uang & Cincin Usai Terlibat Suap Vonis Lepas

Adelia Syafitri - Kamis, 17 April 2025 19:47 WIB
424 view
Terungkap! Isi Tas Hakim yang Dititipkan ke Satpam: Uang & Cincin Usai Terlibat Suap Vonis Lepas
Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap isi tas mencurigakan yang sempat dititipkan kepada satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum terungkap skandal suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa isi tas tersebut mengejutkan.

Baca Juga:

Di dalamnya ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura, serta sebuah cincin bermata hijau.

"Ada uang dalam bentuk rupiah sebesar Rp48.750.000 dan mata uang asing sebesar 39.000 dolar Singapura, serta cincin bermata hijau," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (17/4).

Baca Juga:

Jika dikonversi menggunakan kurs saat ini, total uang yang ditemukan di dalam tas mencapai sekitar Rp549.978.000.

Skandal Suap CPO: Jaringan Hakim, Panitera, hingga Pengacara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas PT Wilmar Group dalam perkara korupsi CPO.

Mereka terdiri dari unsur pimpinan pengadilan, hakim, panitera, pengacara, hingga pihak korporasi.

Tersangka antara lain:

- Muhammad Arif Nuryanta (Ketua PN Jakarta Selatan)

- Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)

- Marcella Santoso & Ariyanto (advokat)

- Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin (hakim)

- Muhammad Syafei (MSY) – Head of Legal PT Wilmar Group

Kronologi Aliran Uang Suap

Awal mula kasus ini terungkap saat Wahyu Gunawan bertemu dengan pengacara Ariyanto dan meminta 'biaya pengurusan' agar terdakwa korporasi tidak dijatuhi hukuman berat.

Pertemuan lanjutan antara pengacara dan perwakilan Wilmar Group, Muhammad Syafei, terjadi di restoran Daun Muda Soulfood, Jakarta Selatan.

Meski awalnya hanya menyanggupi Rp20 miliar, tawaran itu ditolak.

Hakim Arif Nuryanta kemudian meminta jumlahnya dikali tiga, menjadi Rp60 miliar.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap, salah satunya melalui pertemuan di kawasan SCBD dan rumah pribadi Wahyu Gunawan di Jakarta Utara.

Wahyu disebut menerima komisi perantara sebesar USD 50.000.

Setelah menerima uang, Arif menunjuk tiga hakim: Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Mereka diduga menerima Rp22,5 miliar untuk memutus perkara Wilmar Group dengan vonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum).

Tas Berisi Uang & Cincin: Bukti Tambahan

Menariknya, salah satu hakim yang ditunjuk, Djuyamto, sempat menitipkan tas kepada satpam pengadilan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tas tersebut kini menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan, berisi uang dalam dua mata uang dan cincin mencurigakan.

Kejagung memastikan akan mendalami lebih lanjut keterkaitan isi tas dengan aliran dana suap dalam kasus ini.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru