BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Ketua Komisi A DPRD DKI Enggan Temui Ahli Waris Da'am Bin Nasirin, Kuasa Hukum Desak DPRD Tegas

Redaksi - Kamis, 17 April 2025 20:35 WIB
502 view
Ketua Komisi A DPRD DKI Enggan Temui Ahli Waris Da'am Bin Nasirin, Kuasa Hukum Desak DPRD Tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Sikap Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta yang enggan menemui ahli waris mendiang Da'am Bin Nasirin tanpa alasan yang jelas menuai tanda tanya besar.

Padahal, kedatangan para ahli waris bersama tim kuasa hukum ke Kantor DPRD DKI Jakarta bertujuan untuk meminta kejelasan atas hak ganti rugi lahan yang telah digunakan oleh pemerintah daerah selama lebih dari dua dekade.

Baca Juga:

Tim dari Kantor Hukum Alian Safri, S.H & Partners yang terdiri dari Adv. Alian Safri, S.H., M.H., CIL., CNS., CLA., Adv. Heri Sugiarto, S.H., Adv. Belly Hatorangan, S.H., Adv. Ade Leo Pratama, S.H., Adv. Cici Priyantoro, S.H., dan Adv. Ardianto, S.H., telah melayangkan permintaan resmi agar DPRD DKI, khususnya Komisi A dan Komisi D, segera memanggil Dinas Bina Marga serta Dinas Kehutanan dan Pertamanan DKI Jakarta terkait permohonan pembayaran ganti rugi.

Lahan seluas total sekitar 13.200 m² yang terletak di wilayah Jakarta Timur diketahui telah digunakan untuk pembangunan taman dan pelebaran jalan sejak tahun 2002 hingga 2019.

Baca Juga:

Proses penggusuran dilakukan oleh aparat gabungan pada tahun 2019, tanpa penyelesaian ganti rugi hingga saat ini.

"Sudah lebih dari dua dekade lahan klien kami digunakan tanpa penyelesaian ganti rugi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata. Kami meminta DPRD DKI, khususnya Komisi A dan Komisi D, untuk segera memanggil dinas terkait dan memastikan hak klien kami dipenuhi," tegas Adv. Alian Safri dalam pernyataan tertulisnya.

Berdasarkan dokumen kepemilikan resmi yakni Indonische Verponding Nomor: 1815, Peta Bidang Nomor 34, 35, 36, dan 37, serta Penetapan Patwawaris Nomor: 99/Pdt.P/1992/PA.JT, kuasa hukum menilai tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pembayaran.

Nilai ganti rugi jika dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp240 miliar.

Kuasa hukum berharap agar DPRD dan instansi terkait tidak lagi menutup mata dan segera menindaklanjuti permintaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ini bukan hanya soal uang, tapi tentang keadilan yang telah ditunda terlalu lama," pungkas Alian Safri.*

(427)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral! Bupati Purwakarta Beri Uang ke Pelaku Penggelapan Dana Siswa, KPK Angkat Bicara
MA Tolak Kasasi, Pemko Pematangsiantar Wajib Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp40,7 Miliar
Bripda Josua Dibacok OTK di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz 2025 Buru Pelaku
Fakta Baru! Jaksa Jhon Terima Telepon Mencekam dari Godol Sebelum Diserang
Desak Proses Hukum Roy Suryo Cs, AMMI Gelar Aksi di Depan Polda Metro Jaya
Mahasiswa Sekaligus Motivator di Ciamis Ditetapkan Tersangka P3nc4bulan 13 Anak di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru
Kekayaan Kita Untuk Siapa?

Kekayaan Kita Untuk Siapa?

OlehHasrul HarahapSALAH satu tema sentral terhadap sistem ekonomi saat ini adalah apa yang ia sebut sebagai net outflow of national wealth,

Opini