Mendes PDT Desak Stop Dominasi Alfamart dan Indomaret: Buat Apa Kita Bangun Kopdes? Sangat Monopoli!
JAKARTA Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah segera menghentikan penye
EKONOMI
JAKARTA -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan mantan kadernya, Tia Rahmania, terhadap Mahkamah Partai PDIP dan Bonnie Triyana.
Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa putusan perkara bernomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pst sejatinya telah diputuskan sejak 20 Februari 2025.
Namun, ia heran karena persoalan ini baru menjadi sorotan publik pada 18 April 2025.
"Bukan (baru) hari ini, 18 April 2025, hampir dua bulan lalu. Kami tidak tahu kok baru ramai hari ini," ujar Guntur, Jumat (18/4/2025).
Guntur menambahkan, PDIP secara resmi telah mengajukan kasasi pada 20 Maret 2025, sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Artinya Putusan PN Jakarta Pusat No 603 itu belum berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Lebih lanjut, Guntur menyoroti bahwa penyelesaian sengketa internal partai semestinya diselesaikan di dalam tubuh partai itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD dan ART," ujarnya, mengutip Pasal 32 ayat (1) UU tersebut.
Ia juga merujuk Anggaran Dasar PDIP Pasal 93 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua perselisihan dalam internal partai wajib diselesaikan melalui Mahkamah Partai.
"Harusnya segala perselisihan internal diselesaikan di internal partai," tegas Guntur.
Sebagaimana diketahui, Tia Rahmania sebelumnya menggugat Mahkamah Partai PDIP usai pencalonannya sebagai anggota legislatif dari Dapil Banten I dibatalkan.
Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Tia sebagai caleg terpilih untuk periode 2024–2029.
Namun, Mahkamah Partai memutuskan memberhentikan Tia karena dinilai terbukti melakukan penggelembungan suara yang disebut merugikan caleg lain, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Kursi legislatif dari Dapil tersebut kemudian dialihkan kepada Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.*
(tb/a008)
JAKARTA Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengusulkan agar pemerintah segera menghentikan penye
EKONOMI
JAKSEL Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, didampingi oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Pangkormar Letjen
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) te
POLITIK
HUMBAHAS Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama lintas sektor melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musre
PEMERINTAHAN
WASHINGTON, DC Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, tampak sumringah saat menerima jersey Reece James, kapten Chelsea, langsung dari ta
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat ada sebanyak tiga juta penerima baru bantuan sosial (bansos) yang masih menunggu pencaira
EKONOMI
JAKARTA Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan penetapan tarif global baru sebesar 10 beberapa jam setelah Mahkamah Agung
EKONOMI
ATAMBUA, NTT Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret nama Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota, jebolan Indonesian Id
HUKUM DAN KRIMINAL
BALIGE Kapten Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Kaldera Toba, TS (52), ditemukan meninggal dunia di dalam kapal yang bersandar di Pelabuha
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR, BALI Menjelang Bulan Suci Ramadhan, jajaran Polsek Denpasar Timur (Dentim) meningkatkan intensitas patroli melalui Kegiatan Ru
NASIONAL