
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
JAKARTA Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan kejah
PolitikJAKARTA -Model majalah dewasa, Lisa Mariana, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun setelah dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut dilayangkan ke Mabes Polri pada 11 April 2025, usai Lisa Mariana menyampaikan tuduhan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengklaim memiliki anak dari hubungan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A
"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 itu ancamannya sampai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, Lisa Mariana diduga memanipulasi atau menyebarkan bukti elektronik yang tidak otentik, berupa tangkapan layar dan pengakuan tentang video call dengan Ridwan Kamil, yang kemudian diunggah ke media sosial.
"Kalau buktinya tidak otentik dan digunakan untuk membuat seolah-olah itu benar, maka bisa dikenakan pasal manipulasi dokumen elektronik. Itu berat," tambah Heribertus.
Klaim Anak Biologis, Lisa Ajukan Somasi
Sebelumnya, Lisa Mariana juga sempat mengajukan somasi terhadap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 10 April 2025.
Ia menuntut pengakuan atas anak yang diklaim merupakan darah daging Ridwan Kamil.
JAKARTA Komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam memulihkan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dan kejah
PolitikJAKARTA UTARA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komando Distrik Militer (Kodim) 0
NasionalMUARA SABAK Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) bersama UPTD Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUP
PeristiwaBANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan langsung ke CV Kilang Padi Meutua
Hukum dan KriminalLAMPUNG SELATAN Polemik terkait pendirian menara Base Transceiver Station (BTS) atau tower di atas lahan register di Kecamatan Jati Agun
PemerintahanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi melepas keberangkatan Kafilah STQH Sumut yang akan berla
AgamaDELISERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah (MBR)
BeritaBALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di seluruh wilayah Provinsi Bali pada Rabu, 8 Oktober 2025
NasionalMEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatatkan surplus produksi pada dua komoditas utama pangan yakni beras dan cabai merah sepanjang
EkonomiYOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
Nasional