19 Kecamatan Terdampak Bencana, Pemko Medan Dorong UMKM Bangkit Lewat Ekonomi Digital
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana hidrometeorologi tidak hanya dilakukan dengan membang
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Model majalah dewasa, Lisa Mariana, kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun setelah dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut dilayangkan ke Mabes Polri pada 11 April 2025, usai Lisa Mariana menyampaikan tuduhan bahwa dirinya pernah memiliki hubungan spesial dengan Ridwan Kamil dan bahkan mengklaim memiliki anak dari hubungan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, menyampaikan bahwa Lisa Mariana dijerat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:
Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35
Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2)
Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A
"Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 itu ancamannya sampai 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar," ujar Heribertus Hartojo di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, Lisa Mariana diduga memanipulasi atau menyebarkan bukti elektronik yang tidak otentik, berupa tangkapan layar dan pengakuan tentang video call dengan Ridwan Kamil, yang kemudian diunggah ke media sosial.
"Kalau buktinya tidak otentik dan digunakan untuk membuat seolah-olah itu benar, maka bisa dikenakan pasal manipulasi dokumen elektronik. Itu berat," tambah Heribertus.
Klaim Anak Biologis, Lisa Ajukan Somasi
Sebelumnya, Lisa Mariana juga sempat mengajukan somasi terhadap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 10 April 2025.
Ia menuntut pengakuan atas anak yang diklaim merupakan darah daging Ridwan Kamil.
Lisa menyebut hubungan mereka terjadi pada Juni 2021 saat keduanya berada di Palembang. Dari pertemuan itu, Lisa mengaku mengandung dan melahirkan anak pada Januari 2022.
Namun, pihak Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan menyebut tidak pernah menjalin hubungan apapun dengan Lisa Mariana.
Aspek Hukum dan Serangan Terhadap Nama Baik
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyebaran informasi pribadi secara sepihak dan tanpa bukti otentik merupakan serangan terhadap kehormatan dan nama baik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 27A UU ITE.
"Perkataan yang menyerang kehormatan seseorang apalagi dipublikasikan luas tanpa bukti yang sah, itu termasuk pencemaran nama baik," tegas Heribertus.
Kini, Lisa Mariana menghadapi proses hukum yang serius dan berpotensi masuk ke meja hijau. Sementara publik menantikan kelanjutan dari skandal yang menyita perhatian ini.*
(tb/J006)
MEDAN Pemerintah Kota Medan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat setelah bencana hidrometeorologi tidak hanya dilakukan dengan membang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Persoalan tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, hingga kini belum mend
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra Sugiat Santoso menyoroti turunnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pem
NASIONAL
JAKARTA Sidang perdana praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda hingga pekan d
NASIONAL
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencapai
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahru
NASIONAL
BINJAI Ali Ibsan dilantik sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Bin
NASIONAL
SUBULUSSALAM Hotnida Boang Manalu, 39, kembali memeluk Islam setelah sempat keluar dari agama tersebut pada 2024. Ia mengucapkan dua kalim
AGAMA
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto mengungkap pemerintah Indonesia menolak tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF). Nilai pi
PEMERINTAHAN