Detil Foto Ijazah Diberondong Pertanyaan, Dokter Tifa Tanya Sepupu Jokowi: Kapan Beliau Berkumis?
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi Dumatno Budi Utomo mengenai kebiasaan Presiden ke7 RI Joko Widodo (
NASIONAL
MEDAN – Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.Baca Juga:
Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.
Adapun Efrin dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.
Menurut Subhan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku pada hari keputusan ditetapkan.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan Wali Kota Medan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelasnya.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mencecar saksi Dumatno Budi Utomo mengenai kebiasaan Presiden ke7 RI Joko Widodo (
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons rencana Malaysia membawa isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mendorong p
INTERNASIONAL
JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terda
NASIONAL
JAKARTA Sebanyak 336 investor global meminta penjelasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait langk
EKONOMI
BINJAI Polres Binjai bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai menertibkan 12 lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mempertimbangkan untuk melaporkan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dia
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dian Sandi Utama, saksi yang mengunggah foto yang disebut sebagai ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial X
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengamankan dua pria berinisial DAC (22) dan AAL (20) yang diduga terlibat dalam penembakan Donny alias Donny
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di
NASIONAL