BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 15:12 WIB
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.

Baca Juga:

Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.

Adapun Efrin dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.

"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.

Menurut Subhan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku pada hari keputusan ditetapkan.

Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan Wali Kota Medan.

"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelasnya.

Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anjlok Tajam dari 78 Persen, Survei Poltracking Ungkap Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Sisa 55,1 Persen
Urus Dokumen Tanpa Ribet & Gratis! Desa Sambirejo Timur Sabet Juara I Program Paten Kali Deli Serdang
Dikejar Tenggat Dua Bulan, Buruh Was-was RUU Ketenagakerjaan Dibahas Asal Cepat tapi Rugikan Pekerja
Ini Alasan Jepang Kirim 3 Helikopter dan 600 Personel ke Karhutla Kalimantan
"Jangan Ikut Lari dari Persoalan Rakyat", Pengamat Puji Merdeka Run tapi Beri Sindiran Tajam ke Pemerintah
MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru