BREAKING NEWS
Jumat, 23 Oktober 2026

Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan

Abyadi Siregar - Senin, 31 Agustus 2026 15:12 WIB
Terbukti Langgar Disiplin! Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot dari Jabatan, Jadi Pelaksana Selama 12 Bulan
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto: Pemko Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dibebaskan dari jabatannya dan menjadi Jabatan Pelaksana.

Ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.

Sementara Efrin yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, juga dibebaskan dari jabatannya dan menjadi Jabatan Pelaksana.

Ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Subhan mengatakan penjatuhan hukuman tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur sipil negara.

"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Subhan menegaskan, hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti Fernanda dan Efrin diberhentikan sebagai PNS.

Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Medan berharap keputusan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Subhan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anjlok Tajam dari 78 Persen, Survei Poltracking Ungkap Tingkat Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Sisa 55,1 Persen
Urus Dokumen Tanpa Ribet & Gratis! Desa Sambirejo Timur Sabet Juara I Program Paten Kali Deli Serdang
Dikejar Tenggat Dua Bulan, Buruh Was-was RUU Ketenagakerjaan Dibahas Asal Cepat tapi Rugikan Pekerja
Ini Alasan Jepang Kirim 3 Helikopter dan 600 Personel ke Karhutla Kalimantan
"Jangan Ikut Lari dari Persoalan Rakyat", Pengamat Puji Merdeka Run tapi Beri Sindiran Tajam ke Pemerintah
MK Beri Tenggat hingga 2028, Muktamar NU Justru Desak Anggaran MBG Dipisah Setahun Lebih Cepat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru