Usai Jadi Saksi Dokter Tifa, Politikus PSI Dian Sandi Ngaku Bahagia: Biar Terbuka Terang Benderang
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN – Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hukuman tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.Baca Juga:
Fernanda dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan.
Adapun Efrin dikenai hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K dengan jenis hukuman yang sama, yakni pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman tersebut.
"Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan. Saudara Fernanda berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Saudara Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan," ujar Subhan.
Menurut Subhan, hukuman tersebut tidak langsung berlaku pada hari keputusan ditetapkan.
Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang tercantum dalam keputusan Wali Kota Medan.
"Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan," jelasnya.
Penjatuhan hukuman disiplin tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc dan dilanjutkan dengan tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Medan Timur dibebaskan dari jabatannya dan menjadi Jabatan Pelaksana.
Ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sementara Efrin yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, juga dibebaskan dari jabatannya dan menjadi Jabatan Pelaksana.
Ia ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan mengatakan penjatuhan hukuman tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur sipil negara.
"Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Subhan menegaskan, hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti Fernanda dan Efrin diberhentikan sebagai PNS.
Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Medan berharap keputusan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga integritas, profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.
"Pemerintah Kota Medan akan terus konsisten melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutup Subhan.* (ad)
JAKARTA Direktur Media Sosial Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, mengaku bahagia setelah memberikan kesaksian dalam s
NASIONAL
MEDAN Closing statement paling keras disampaikan Abyadi Siregar dalam Dialog Publik Benang Kusut Konflik Agraria Investasi atau Perampasa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) berperan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan, menilai dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto d
NASIONAL
JAKARTA Pendiri sekaligus Ketua Dewan Pembina Jaya Center Foundation, Budi Mulyawan, mengapresiasi sejumlah langkah pembenahan yang dila
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara mengungkap motif penembakan yang menewaskan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial DN (40) di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Medan, Erfin Fachrurrazi, menegaskan pemungutan retribusi daerah tidak boleh hanya berorienta
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim mengakui menerima uang Rp900 juta yang dipersoalkan dalam perkara dugaan suap pen
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyiapkan skema pelatihan vokasi selama empat bulan yang terintegrasi dengan indust
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui deteks
PEMERINTAHAN