Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
KEBUMEN - Seorang kepala sekolah dasar negeri di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, berinisial C (40), tengah menjadi sorotan setelah terungkap terlibat hubungan gelap dengan pria berinisial S (44) yang diketahui telah beristri.
Perselingkuhan ini berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki dan dugaan rekayasa penemuan bayi yang kini tengah diselidiki aparat kepolisian.
Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menyatakan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran berat, oknum ASN tersebut akan dikenai sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya.
"Kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian. Tapi kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Polres," ujar Yanie dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).
Saat ini, C telah diberhentikan sementara (non-job) sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dugaan Rekayasa dan Penemuan Bayi
Kasus ini mencuat setelah C dan S merekayasa penemuan bayi, yang ternyata merupakan anak kandung mereka. Pria yang mengaku "menemukan" bayi tersebut ternyata ayah biologisnya sendiri.
"Kami sudah menerima laporan sejak awal dan akan menegakkan sanksi sesuai aturan. Ini termasuk pelanggaran berat bagi seorang ASN, apalagi menjabat sebagai kepala sekolah," jelas Yanie.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, menyatakan pihaknya sudah mengetahui kasus tersebut dan menyerahkan proses penanganan awal kepada Disdikpora.
"Sudah kami dengar, sekarang Disdik yang tangani. Kami menunggu perkembangan selanjutnya," kata Amin.
Disdikpora juga mengimbau seluruh ASN di lingkup pendidikan untuk menjunjung tinggi etika dan disiplin, mengingat peran penting kepala sekolah sebagai panutan di lingkungan pendidikan.*
(km/J006)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN