BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Diringkus Polisi

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 21:54 WIB
303 view
Ini Tampang Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi Mandi, Kini Diringkus Polisi
Tampang dokter PPDS UI, Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pelecehan seksual.

Ia diduga nekat merekam mahasiswi yang merupakan tetangga kosnya saat sedang mandi.

Baca Juga:

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat.

Korban yang tengah mandi mendadak melihat tangan memegang ponsel dari ventilasi kamar mandinya.

Baca Juga:

Ia langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos serta pihak kepolisian.

"Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (18/4/2025), dalam keterangannya.

Tersangka diketahui merupakan peserta PPDS UI yang tengah menempuh pendidikan spesialis.

Saat ini, Azwindar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Firdaus menyebut, korban langsung melapor bersama pemilik indekos usai kejadian.

"Terlapor dengan sengaja merekam pelapor yang sedang mandi dengan menggunakan handphone milik pribadi sehingga pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaku, pemilik kos, dan sejumlah saksi.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sudah Jadi Tersangka Sejak April, Eks Kepala Puskesmas di Cirebon Belum Ditahan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus P3lec3han S3ksu4l, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Polres Batubara Bungkam Soal Alasan Penghentian Penyidikan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Drama Sidang Agus Buntung: Histeris, Muntah, dan Permohonan Bebas dari Tuntutan 12 Tahun
komentar
beritaTerbaru