Prabowo Janji Hapus KUR dan Pulihkan Sawah Petani Terdampak Banjir Aceh
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
TAPANULI SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Abdullah Harahap (57), warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan santri di sebuah pondok pesantren.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (19/4/2025), Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap empat anak laki-laki berusia 13 hingga 14 tahun.
Keempat korban berasal dari berbagai desa di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak beberapa waktu lalu dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi perbuatan bejat tersebut.
Aksi pelaku terungkap setelah para korban melaporkan kejadian yang mereka alami.
Identitas para korban antara lain:
R.A.S (13) – warga Desa Pasir Matogu, Tapanuli Selatan.
R.A (13) – warga Desa Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan.
R.S (13) – warga Desa Sosopan Julu, Kabupaten Padang Lawas.
A.A.S (14) – warga Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Pelaku diketahui kerap mendatangi pondok pesantren dan memberikan uang kepada korban.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh para santri di pondok pesantren pada Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diamankan aparat di Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami akan melakukan proses hukum seadil-adilnya. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami," ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.*
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung penanganan bencana yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, termasuk Kabupaten Bireuen,
EKONOMI
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya ketangguhan para pemimpin dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana ya
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyoroti polemik saling sindir antarmenteri yang mencuat pascabencana banjir
NASIONAL
JAKARTA Advokat asal Jakarta Barat, Arjana Bagaskara Solichin, mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap pemerintah Ind
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung proses perbaikan Jembatan Bailey Teupin Mane di Kabupaten Bireuen, Aceh, yang putus
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan praktik rasuah dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Penyaluran bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat terus dipercepat melalui koo
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melakukan penanganan pascabencana banjir dengan menata ulang sistem drainase dan me
PEMERINTAHAN
ASAHAN Kepolisian Resor Asahan melalui Polsek Kota Kisaran menangkap tiga warga yang diduga melakukan penyulingan dan penimbunan Bahan B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di internal
HUKUM DAN KRIMINAL