TAPANULI SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Abdullah Harahap (57), warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan santri di sebuah pondok pesantren.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (19/4/2025), Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap empat anak laki-laki berusia 13 hingga 14 tahun.
Aksi pelaku terungkap setelah para korban melaporkan kejadian yang mereka alami.
Identitas para korban antara lain:
R.A.S (13) – warga Desa Pasir Matogu, Tapanuli Selatan.
R.A (13) – warga Desa Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan.
R.S (13) – warga Desa Sosopan Julu, Kabupaten Padang Lawas.
A.A.S (14) – warga Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Pelaku diketahui kerap mendatangi pondok pesantren dan memberikan uang kepada korban.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh para santri di pondok pesantren pada Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diamankan aparat di Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami akan melakukan proses hukum seadil-adilnya. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami," ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.*