
Menteri Yassierli: Program Magang Nasional Batch 2 Dimulai 17 November 2025
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia melalui Program Magang Nasiona
PemerintahanTAPANULI SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial Abdullah Harahap (57), warga Desa Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, atas dugaan tindak asusila terhadap sejumlah anak di bawah umur yang merupakan santri di sebuah pondok pesantren.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu malam (19/4/2025), Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap empat anak laki-laki berusia 13 hingga 14 tahun.
Keempat korban berasal dari berbagai desa di wilayah Tapanuli Selatan dan Padang Lawas.
Kapolres menyampaikan bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sejak beberapa waktu lalu dan menjadikan rumahnya sebagai lokasi perbuatan bejat tersebut.
Aksi pelaku terungkap setelah para korban melaporkan kejadian yang mereka alami.
Identitas para korban antara lain:
R.A.S (13) – warga Desa Pasir Matogu, Tapanuli Selatan.
R.A (13) – warga Desa Ujung Gurap, Kota Padangsidimpuan.
R.S (13) – warga Desa Sosopan Julu, Kabupaten Padang Lawas.
A.A.S (14) – warga Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat, Tapanuli Selatan.
Pelaku diketahui kerap mendatangi pondok pesantren dan memberikan uang kepada korban.
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/100/III/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Maret 2025, disebutkan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 pukul 23.30 WIB di rumahnya.
Terduga pelaku akhirnya diamankan oleh para santri di pondok pesantren pada Jumat, 18 April 2025 dan diserahkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu sebelum akhirnya diamankan aparat di Polsek Batang Angkola dan dibawa ke Mako Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kasus ini menjadi perhatian serius dan kami akan melakukan proses hukum seadil-adilnya. Perlindungan anak adalah prioritas utama kami," ujar Kapolres dalam konferensi pers tersebut.*
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka peluang besar bagi generasi muda Indonesia melalui Program Magang Nasiona
PemerintahanJAKARTA Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan ba
EkonomiJAKARTA Komisi III DPR RI tengah menggodok Revisi UndangUndang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan fokus pada pem
PolitikJAKARTA Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan pelayanan unggul kembali menuai pengakuan nasional. adsensePad
EkonomiJAKARTA Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai rencana pemerintah melakukan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Keseh
NasionalJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menerima suntikan investasi besar dari industri otomotif global. adsenseProdusen mobil asal Tiongk
EkonomiJAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh di Ka
PolitikJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menembus rekor baru pada Rabu (15/10/2025). adsenseEmas 24 k
EkonomiJAKARTA Peran kecerdasan buatan (AI) semakin meluas dalam kehidupan seharihari, termasuk dalam dunia pariwisata. adsenseHasil riset t
Sains & TeknologiJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan melanjutkan pelemahannya pada perdagangan hari ini, Rabu (15/10/2025), setelah se
Ekonomi