JAKARTA – Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, menyatakan kesediaannya untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.
Hal itu disampaikan Paulus melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bertanggal 17 April 2025.
Surat tersebut dikirimkan ke Tempo dan tiga media lainnya.
Dalam surat berbahasa Inggris yang ditulis langsung oleh Paulus, ia menyatakan siap pulang secara sukarela.
"Saya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia yang terhormat Prabowo Subianto bahwa saya akan dengan sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi semua tuntutan," tulis Paulus.
Namun, ia menegaskan permintaan agar proses hukumnya di Indonesia dilakukan secara adil dan transparan.
Ia juga berharap hanya diadili oleh hakim yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari korupsi.
"Di masa lalu, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius terhadap saya dan keluarga saya," ungkapnya.
Sebelumnya, wacana ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura mengemuka sejak akhir Januari 2025.
Hingga kini, prosesnya masih berlangsung.
Terbaru, KPK mengungkap bahwa pihak otoritas Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit sebagai syarat lanjutan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK saat ini tengah melengkapi dokumen tersebut sesuai permintaan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC).