Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
JAKARTA – Buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, menyatakan kesediaannya untuk kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum.
Hal itu disampaikan Paulus melalui sepucuk surat yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bertanggal 17 April 2025.
Surat tersebut dikirimkan ke Tempo dan tiga media lainnya.
Dalam surat berbahasa Inggris yang ditulis langsung oleh Paulus, ia menyatakan siap pulang secara sukarela.
"Saya telah menulis surat kepada Presiden Indonesia yang terhormat Prabowo Subianto bahwa saya akan dengan sukarela kembali ke Indonesia untuk menghadapi semua tuntutan," tulis Paulus.
Namun, ia menegaskan permintaan agar proses hukumnya di Indonesia dilakukan secara adil dan transparan.
Ia juga berharap hanya diadili oleh hakim yang memiliki integritas tinggi dan bebas dari korupsi.
"Di masa lalu, ada banyak kasus pengadilan yang telah menyebabkan prasangka serius terhadap saya dan keluarga saya," ungkapnya.
Sebelumnya, wacana ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura mengemuka sejak akhir Januari 2025.
Hingga kini, prosesnya masih berlangsung.
Terbaru, KPK mengungkap bahwa pihak otoritas Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit sebagai syarat lanjutan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa KPK saat ini tengah melengkapi dokumen tersebut sesuai permintaan Kamar Jaksa Agung Singapura (AGC).
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menyebut sidang pendahuluan terkait kelayakan ekstradisi Paulus Tannos dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di Singapura.
"Kami berharap, kalau dari pihak mereka tidak ada perlawanan dan bisa menerima, segera. Langsung penetapan (ekstradisi) cepat," ujar Widodo.
Ia menambahkan bahwa meskipun Indonesia tidak bisa mencampuri urusan hukum internal Singapura, pemerintah tetap optimistis karena kedua negara telah menjalin kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA).
Saat ini, dokumen tambahan yang diminta telah disiapkan, termasuk penekanan bukti terkait keterlibatan Paulus Tannos dalam proyek e-KTP.*
(gn/a008)
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK