BREAKING NEWS
Senin, 04 Agustus 2025

Potret Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi: Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan

Adelia Syafitri - Senin, 21 April 2025 10:35 WIB
367 view
Potret Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi: Kini Tertunduk Lesu Berbaju Tahanan
Potret Dokter PPDS UI perekam mahasiswi yang ditetapkan jadi tersangka dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Muhammad Azwindar Eka Satria (39), seorang dokter dari program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perekaman tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi yang sedang mandi di Jakarta Pusat. Ia pun kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (21/4/2025), Azwindar diperlihatkan kepada publik mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol.

Baca Juga:

Wajahnya tampak tertutup masker hitam dan ia terlihat tertunduk lesu saat diperintahkan berdiri di hadapan awak media.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga:

"Terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai tanggal 17 April 2025," ujar Susatyo, Jumat (18/4).

Azwindar dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Pornografi," jelas Susatyo.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian perekaman pada Selasa (15/4).

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa empat orang saksi hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Menanggapi kasus ini, Universitas Indonesia turut menyampaikan sikap.

Direktur Humas UI, Prof Arie, mengatakan bahwa pihak kampus sangat prihatin dan menyesalkan keterlibatan mahasiswanya dalam dugaan tindakan pelecehan seksual.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru