Dalam laman resmi MA yang diakses pada Senin (21/4/2025), tercantum keterangan singkat: "Tolak kasasi terdakwa."
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Yohanes Priyana selaku ketua, serta dua anggota yakni Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada 15 April 2025.
Menariknya, dalam putusan ini terdapat satu hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda, meskipun belum dijelaskan secara rinci apa perbedaan pandangan tersebut.
Kasus ini bermula saat Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Yudha Arfandi diduga secara sadis menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali hingga korban tak bernyawa.
Tragedi ini mengguncang publik, terlebih karena Yudha adalah kekasih Tamara Tyasmara saat itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha pada 4 November 2024.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan keji tersebut.
Bahkan salah satu hakim PN menyampaikan dissenting opinion bahwa hukuman seumur hidup lebih pantas dijatuhkan kepada Yudha, mengingat tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan.