BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Fira - Senin, 21 April 2025 11:27 WIB
165 view
Residivis dan Jaringan Narkoba: Hampir 1 Kg Sabu Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, seorang residivis kasus narkoba bernama Daniel Novpamilih (25), warga Denpasar Barat, kembali harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan hampir satu kilogram sabu-sabu (SS).

Penangkapan terjadi pada Kamis, 10 April 2025, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Kebo Iwa Utara III, Gang Intan No. 16, Denpasar Barat.

Baca Juga:

Dari hasil penyelidikan dan pengamatan di lapangan, tim menemukan gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang bekerja sebagai ojek online.

"Awalnya, tidak ditemukan barang bukti di tubuh maupun pakaian tersangka. Namun saat penggeledahan berlanjut ke dalam kamar kosnya, ditemukan dua paket besar sabu yang disimpan di dalam tas kain yang digantung di jemuran," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Baca Juga:

Pelaku mengaku, sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial NI yang saat ini masih dalam pengejaran.

Ia hanya bertugas sebagai kurir, mengambil paket dari wilayah Sidatapa, Buleleng, dan membawanya ke Denpasar untuk diedarkan.

Sebagai imbalan, Daniel dijanjikan bayaran Rp10 juta dan satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri.

"Pelaku mengaku baru menerima barang tersebut selama tiga hingga empat hari dan belum sempat mengedarkannya. Ia juga mengaku sebagai pengguna lama yang tergoda menjadi kurir karena tawaran bayaran tinggi," tambah Kasat Narkoba.

Modus operandi yang digunakan cukup rapi.

Daniel tidak pernah bertemu langsung dengan NI.

Semua komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan instan, termasuk koordinat pengambilan barang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 40 Kg Sabu di Aceh Timur, Kurir Dijanjikan Rp100 Juta
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sidadi II
Polres Tapanuli Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Hapesong Lama
Polres Tapteng Tangkap Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Tapian Nauli
Tiga Terdakwa 19 Kg Sabu Dituntut Hukuman M4ti di PN Sei Rampah
Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba Akan Dikenakan TPPU untuk Beri Efek Jera
komentar
beritaTerbaru