
Mengapa Orang Barat Cebok Pakai Tisu, Bukan Air? Ini Alasannya
BITVONLINE.COM Dalam kehidupan seharihari, kebiasaan membersihkan diri setelah buang air besar bisa sangat berbeda di berbagai belahan dun
KesehatanPADANG LAWAS UTARA - UD. Dainang, sebuah kios pengecer pupuk bersubsidi yang dikelola oleh Ismail Harahap di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi.
Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas di luar kelompok tersebut.
Lebih parahnya lagi, harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Sejumlah petani mengaku harus membayar hingga Rp180.000 per sak, padahal HET pupuk subsidi jenis Urea dan NPK umumnya berada di kisaran Rp112.500 – Rp120.000, tergantung jenis dan lokasi distribusi.
"Saya beli pupuk subsidi di UD. Dainang bisa sampai Rp180 ribu, padahal saya bukan dari kelompok tani mereka. Harusnya kan nggak boleh," ujar salah satu petani setempat yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga:
Melanggar Undang-Undang
Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.
Selain itu, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pada Pasal 106 disebutkan:
"Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang."
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang yang sama.
Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penyaluran pupuk bersubsidi secara tidak sah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
BITVONLINE.COM Dalam kehidupan seharihari, kebiasaan membersihkan diri setelah buang air besar bisa sangat berbeda di berbagai belahan dun
KesehatanNEW YORK Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok individu mengacungkan kertas bertuliskan Free Aceh, Free Papua, dan Free Maluku
InternasionalDEEN HAG Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Kamis (24/4) secara resmi menolak permintaan I
InternasionalJAKARTA Politikus PDI Perjuangan, Aria Bima, menyatakan pembelaannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tengah polemik dugaan ijazah
PolitikJAKARTA Produksi beras nasional menunjukkan tren positif yang signifikan. Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Commu
EkonomiJAKARTA Kebakaran hebat terjadi di sebuah rumah tinggal yang berada di kawasan padat penduduk di Jalan Kalibaru Timur Nomor 6, Kecamatan Ke
PeristiwaMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) untuk berperan ak
PemerintahanTANGERANG Misteri penemuan mayat pria dalam karung di saluran got kawasan Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, akhirnya terun
Hukum dan KriminalDEPOK Publik sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya seorang anak usai pulang sekolah di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (23/4/2025). Kabar t
Hukum dan KriminalTAPSEL Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melakukan kunjungan lapangan untuk meninjau kondisi jalan rusak yang membentang dari Labuha
Pemerintahan