BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

UD. Dainang Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Luar Kelompok dan Melebihi HET

Mora Siregar - Selasa, 22 April 2025 13:53 WIB
2.363 view
UD. Dainang Diduga Jual Pupuk Bersubsidi di Luar Kelompok dan Melebihi HET
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS UTARA - UD. Dainang, sebuah kios pengecer pupuk bersubsidi yang dikelola oleh Ismail Harahap di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, diduga melakukan pelanggaran serius dalam pendistribusian pupuk subsidi.

Pupuk bersubsidi yang seharusnya hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), justru dijual bebas di luar kelompok tersebut.

Lebih parahnya lagi, harga pupuk dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga:

Sejumlah petani mengaku harus membayar hingga Rp180.000 per sak, padahal HET pupuk subsidi jenis Urea dan NPK umumnya berada di kisaran Rp112.500 – Rp120.000, tergantung jenis dan lokasi distribusi.

"Saya beli pupuk subsidi di UD. Dainang bisa sampai Rp180 ribu, padahal saya bukan dari kelompok tani mereka. Harusnya kan nggak boleh," ujar salah satu petani setempat yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:

Melanggar Undang-Undang

Tindakan ini melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang menyebutkan bahwa penyaluran pupuk subsidi hanya boleh dilakukan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK.

Selain itu, tindakan menjual pupuk bersubsidi di atas HET juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pada Pasal 106 disebutkan:

"Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang."

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang yang sama.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, penyaluran pupuk bersubsidi secara tidak sah juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Reskrimum dan Propam Polda Sumut Atensi Dugaan Kasus Pencabulan Terhadap Anak yang Belum Tuntas di Polres Batu Bara
RPJMD Paluta 2025–2029 Didorong Jadi Peta Jalan Pembangunan yang Realistis dan Berdampak Langsung
Polres Karanganyar Gagalkan Penjualan Pupuk Subsidi Ilegal, Dua Pemilik Kios Jadi Tersangka
Gubsu Bobby Nasution Tinjau Jalan Rusak 20 Tahun Tak Tersentuh di Paluta-Tapsel, Warga Curhat Sembako Mahal dan Anak-anak Susah Sekolah
LSM Trinusa OTT Dugaan Rencana Penyelewengan Pupuk Subsidi di Sergai, Desak Cabut Izin UD Lorena
Pemkab Paluta dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN
komentar
beritaTerbaru