BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

Direktur Pemberitaan JakTV Diduga Terima Rp478 Juta untuk Buat Konten Menyesatkan soal Kejagung

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 16:25 WIB
144 view
Direktur Pemberitaan JakTV Diduga Terima Rp478 Juta untuk Buat Konten Menyesatkan soal Kejagung
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tian diduga menerima dana sebesar Rp478 juta dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, untuk membuat konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung.

Hal ini disampaikan Kapuspen Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Ia menjelaskan, dana tersebut diterima Tian secara pribadi, tanpa kontrak resmi antara JakTV dan pihak pemberi dana.

Baca Juga:

"Ini bukan atas nama institusi, tetapi diterima secara pribadi oleh yang bersangkutan. Tidak ada kontrak antara JakTV dengan pihak-pihak tersebut," tegas Harli.

Konten-konten yang dibuat Tian disebarluaskan melalui media sosial, media online, dan kanal berita JakTV. Narasi yang diangkat bersifat menyudutkan Kejaksaan Agung, khususnya dalam penanganan perkara besar seperti korupsi tata niaga komoditas timah dan importasi gula.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tian tak hanya menyebarkan informasi menyesatkan, tetapi juga membangun citra positif bagi dua advokat yang menjadi kliennya.

"Dia menyusun narasi bahwa metodologi perhitungan kerugian negara oleh Kejagung tidak benar dan menyesatkan publik," ungkap Qohar.

Penetapan Tian sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus suap terkait putusan lepas tiga terdakwa korupsi ekspor CPO. Kini, tiga tersangka, termasuk Tian, telah resmi dijerat oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini bukan persoalan kebebasan pers, melainkan penyalahgunaan posisi untuk kepentingan pihak tertentu yang bertujuan menghambat penegakan hukum.*

(tb/J006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Hasto Berlanjut, Ganjar hingga Wakil Wali Kota Surabaya Hadir di Tipikor
Firli Bahuri Disebut Sebarkan Info OTT Sebelum Penangkapan, Novel Baswedan Desak KPK Usut Tuntas
Ketua Tim Buzzer Ditangkap, Kejagung Tetapkan M Adhiya Muzakki sebagai Tersangka Perintangan 3 Kasus Mega Korupsi
AJI Kritik Kejagung: Penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka Dinilai Langgar UU Pers
Direktur Pemberitaan JAK TV Nonaktif Gunakan Alat Pemantau Elektronik Usai Jadi Tahanan Kota, Kejagung Ungkap Alasan Medis
Dewan Pers Siap Teliti Berkas Kejagung Terkait Penetapan Direktur JakTV sebagai Tersangka
komentar
beritaTerbaru