Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
AJI menilai Kejagung telah melangkah terlalu jauh dengan menjadikan produk jurnalistik sebagai barang bukti.
Ketua Bidang Advokasi AJI, Erick Tanjung, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Tian tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dalam ranah pers.
Hal itu disampaikan Erick dalam diskusi publik bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
"Tentu kita melihat Kejaksaan terlalu jauh melangkah. Menjadikan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai tersangka dengan delik perintangan dan bukti berupa pemberitaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik," ujar Erick.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk penilaian terhadap karya jurnalistik harus merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang merupakan lex specialis.
Dalam undang-undang tersebut, Dewan Pers memiliki kewenangan mutlak menilai apakah suatu produk jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.
"Produk jurnalistik bukan alat bukti pidana. Seharusnya Kejagung berkoordinasi dengan Dewan Pers jika merasa terdapat pelanggaran dalam pemberitaan. Bukan langsung menetapkan sebagai tersangka," tegas Erick.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus obstruction of justice yang terkait dengan pengusutan korupsi tata niaga timah dan importasi gula, termasuk Tian Bahtiar.
Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghambat penyidikan dan menciptakan opini negatif terhadap Kejagung.
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL