BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 17:53 WIB
384 view
Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers
Direktur Pemberitaan JAK TV sekaligus tersangka, Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 3 UU Suap menyebut bahwa siapa pun yang menerima janji atau sesuatu dengan maksud melakukan tindakan yang melawan kewenangan atau kewajibannya, dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.

Dewan Pers Turun Tangan

Baca Juga:

Menanggapi kasus ini, Dewan Pers juga menyatakan akan menyelidiki potensi pelanggaran etik jurnalistik oleh Tian Bahtiar. Jika terbukti ada penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau pesanan tertentu, hal tersebut bisa mencoreng kredibilitas pers nasional.*

(km/J006)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru