BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers

Justin Nova - Selasa, 22 April 2025 17:53 WIB
112 view
Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Direktur JAK TV Dinilai Bermasalah, Pakar: Bisa Cemari Kebebasan Pers
Direktur Pemberitaan JAK TV sekaligus tersangka, Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 3 UU Suap menyebut bahwa siapa pun yang menerima janji atau sesuatu dengan maksud melakukan tindakan yang melawan kewenangan atau kewajibannya, dapat dipidana hingga 3 tahun penjara.

Dewan Pers Turun Tangan

Baca Juga:

Menanggapi kasus ini, Dewan Pers juga menyatakan akan menyelidiki potensi pelanggaran etik jurnalistik oleh Tian Bahtiar. Jika terbukti ada penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau pesanan tertentu, hal tersebut bisa mencoreng kredibilitas pers nasional.*

(km/J006)

Baca Juga:

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Hasto Kristiyanto: Penegakan Hukum Kasus Harun Masiku Telah Korbankan Kemanusiaan
Sidang Hasto Ricuh: Massa Pro Hasto Cekcok dengan Polisi, Dua Orang Diduga Penyusup Diamankan
Direktur Pemberitaan JakTV Diduga Terima Rp478 Juta untuk Buat Konten Menyesatkan soal Kejagung
Tersangka Obstruction of Justice, Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Bungkam: "Kita Sama-sama Jurnalis"
Dua Terdakwa Korupsi di BRI KCP Tanjung Pura Divonis , Fitriani Dihukum 5 Tahun Penjara
Wahyu Setiawan Akui Ada Negosiasi Dana Operasional dalam Pengurusan PAW Harun Masiku
komentar
beritaTerbaru