
Live Streaming PSG vs Bayern Muenchen: Duel Raksasa Eropa di Piala Dunia Antarklub, Kickoff 23.00 WIB
ATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
Olahraga
JAKTIM –George Sugama Halim untuk pertama kalinya tampil di hadapan publik setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Pria tersebut mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 172 milik Polres Jakarta Timur dan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
Namun, kehadirannya justru disorot karena sikap angkuh. Saat dicecar awak media soal alasan menganiaya Dwi Ayu Darmawati (19), seorang karyawati di toko milik orang tuanya, George memilih bungkam. Ia hanya memberikan jawaban singkat, “No comment.”
Meski begitu, George akhirnya mengakui perbuatannya. Pria tersebut mengaku khilaf saat menganiaya Dwi hingga babak belur pada 17 Oktober 2024 lalu. “Khilaf, saya khilaf,” ujar George saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Baca Juga:
Selama sesi itu, George lebih banyak tertunduk lesu. Sesekali ia mengusap matanya, tampak tak banyak bicara dan lebih memilih diam ketika sejumlah pertanyaan dilontarkan kepadanya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu kemarahan George saat permintaannya ditolak oleh korban. Menurut pengakuan Dwi, sebelum kejadian, George sempat memerintahkan korban mengantar makanan ke kamar pribadinya dengan nada kasar. Dwi yang merasa tak dihormati lantas menolak.
Baca Juga:
Penolakan itu rupanya memicu emosi George hingga berujung kekerasan. George dikabarkan melemparkan berbagai benda kepada Dwi, mulai dari patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang kue. Akibatnya, korban mengalami luka serius, termasuk pendarahan di kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh seperti tangan, kaki, paha, dan pinggang.
“Tersangka merasa kesal dan terjadi adu argumen, yang kemudian berujung pada penganiayaan,” kata Nicolas.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya, patung, loyang, mesin EDC, dan kursi. Selain itu, hasil visum et repertum dari RS Polri Kramat Jati juga memperkuat laporan penganiayaan ini.
“Barang bukti sudah kami sita dan hasil VeR menunjukkan adanya luka-luka yang dialami korban akibat penganiayaan tersebut,” jelas Nicolas.
Dengan fakta yang ada, George Sugama Halim dijerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Penahanan terhadap George dimulai sejak Senin (16/12/2024), setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Meski begitu, George enggan menjawab lebih lanjut terkait alasan ia berkali-kali melakukan tindakan kekerasan terhadap Dwi. Bahkan ketika ditanya apakah ia menyesal, George hanya memberikan jawaban dengan anggukan kecil.
Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku.
(N/014)
ATLANTA Laga panas akan tersaji dalam lanjutan perempat final Piala Dunia Antarklub 2025 saat dua kekuatan besar Eropa, Paris SaintGerm
OlahragaJAKARTA Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA merilis hasil survei terbaru terkait tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hu
NasionalDELI SERDANG Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Reynanda Primta Ginting (26), st
NasionalBANYUWANGI Tim SAR gabungan menemukan sebuah objek besar di dasar laut pada kedalaman 40 hingga 60 meter yang diduga merupakan bangkai Kap
PeristiwaBOGOR Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor sejak Sabtu sore mengakibatkan banjir di sejumlah titik. Berdasarkan laporan semen
PeristiwaBALI PT Raputra Jaya, pemilik Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang karam di Selat Bali, akhirnya angkat bicara. Dalam ko
PeristiwaLAMPUNG SELATAN Seorang pria lanjut usia bernama Ujang Syafrudin (60) ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pembuhan terhadap sopir
Hukum dan KriminalMEDAN Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa s
Hukum dan KriminalJAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima te
EkonomiACEH Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Wakaf Baitul Mal Gampong seKota Banda Aceh pada
Komunitas