Udang Pahit & Tahu Basi! Puluhan Siswa-Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Keracunan Massal MBG
MADIUN Puluhan siswa dan guru SDN 2 Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap
PERISTIWA
SERDANG BEDAGAI - Elemen rakyat nampaknya benar benar sudah muak dengan penyelewengan pupuk bersubsidi selama ini. Tak heran, bila di Serdang Bedagai (Sergai), masyarakat langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
OTT pupuk bersubsidi itu, dilakulan tim LSM Trinusa di Dusun I, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.
.png)
OTT yang dipimpin langsung Ketua LSM Trinusa Awi Saragih itu, menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt 1500 cc dengan nomor polisi BK 9129 CT sedang memuat pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut diketahui milik UD Lorena milik seorang pria bermarga Sembiring.
Dalam OTT tersebut terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Desa Pasar Melintang, Kabupaten Deliserdang. Karena itu, seluruh pupuk tersebut dimuat dalam mobil Mitsubishi Colt 1500 cc BK 9129 CT.
Ketua LSM Trinusa Sergai, Awi Saragih menjelaskan, tindakan menjual pupuk subsidi ke luar daerah penerima manfaat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah. Padahal, Menteri Pertanian bersama jajaran pemerintah daerah sedang berupaya keras memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran untuk mendukung kesejahteraan petani.
Dalam ketentuan, distribusi pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, tindakan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar ketentuan bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (termasuk pupuk subsidi) tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Atas kejadian ini, LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum segera mencabut izin operasional UD Lorena serta melakukan proses hukum terhadap pemilik usaha. Mereka juga meminta Menteri Pertanian turun langsung ke Kabupaten Sergai untuk mengevaluasi pengawasan dan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah merugikan banyak petani dan menciderai upaya pemerintah. Kami minta tindakan tegas," tegas Ketua LSM Trinusa.*
MADIUN Puluhan siswa dan guru SDN 2 Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur, mengalami keluhan kesehatan setelah menyantap
PERISTIWA
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid V yang diajukan Roy Su
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengklaim sejumlah pihak yang disebut menerima aliran uan
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Kereta Cepat JakartaBandun
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan instansi terkait menangani secara serius anakanak yang meng
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi melepas kontingen Indonesia yang akan berlaga di Asian Games 2026. Pelepasan dilakukan dalam acara
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kondisi siswa yang mengalami gangguan kesehatan dalam kasus dugaan k
KESEHATAN
ACEH BESAR Pejabat Utama (PJU) Polda Aceh mengikuti latihan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan menembak di Pusat Latihan (Puslat) Brim
NASIONAL
LANGKAT Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Langkat Datok Abd Rasyidin Pane menyampaikan ucapan Selamat Hari Olahraga N
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian mengajak masyarakat, khususnya jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, menjadikan keteladana
PEMERINTAHAN